Banten

Jokowi Ditantang Hadir di Sidang Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Dokter Tifa 'Buktikan Kerugiannya'

Aullia Rachma Puteri | 5 Juli 2026, 08:10 WIB
Jokowi Ditantang Hadir di Sidang Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Dokter Tifa 'Buktikan Kerugiannya'
Dokter Tifa meminta Jokowi hadir di persidangan

AKURAT BANTEN – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir secara langsung dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penasihat hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, menilai kehadiran pelapor penting untuk menjelaskan secara langsung kerugian yang disebut menjadi dasar laporan pidana terhadap kliennya.

Menurutnya, perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga keterangan dari pihak pelapor memiliki nilai penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Ia berpendapat bahwa klaim mengenai adanya kerugian tidak cukup hanya dituangkan dalam berkas perkara.

Baca Juga: Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut dr. Tifa Bangun Opini Publik soal Ijazah Jokowi dengan Cara Ini

Pelapor, kata dia, seharusnya menjelaskan sendiri dampak yang dialami akibat pernyataan yang dipersoalkan.

Ramdansyah mengatakan majelis hakim nantinya perlu mendengar langsung penjelasan dari Jokowi mengenai bentuk kerugian yang dirasakan.

Hal itu dinilai akan membantu memperjelas apakah unsur yang didalilkan dalam dakwaan benar-benar terpenuhi.

Menurutnya, proses pembuktian akan lebih objektif apabila pelapor hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik

Selain itu, tim kuasa hukum juga berharap dokumen ijazah yang selama ini menjadi pokok perdebatan dapat diperlihatkan dalam persidangan.

Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kejelasan terhadap substansi perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Di sisi lain, Dokter Tifa memastikan tidak akan menempuh jalur restorative justice atau penyelesaian damai dalam perkara tersebut.

Keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Rizal Fadillah Bongkar Pandangannya soal Ijazah Jokowi 'Jika Dibuka ke Publik Bisa Jadi Kotak Pandora'

Meski majelis hakim sempat menjelaskan adanya peluang penyelesaian melalui perdamaian karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun, pihak terdakwa memilih melanjutkan proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan.

Dokter Tifa menegaskan ingin menghadapi seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuduhan mengenai ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi tidak dapat dibuktikan.

Jaksa juga mengacu pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang menyatakan dokumen ijazah Jokowi identik dengan sejumlah ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga: Rizal Fadillah Bongkar Pandangannya soal Ijazah Jokowi 'Jika Dibuka ke Publik Bisa Jadi Kotak Pandora'

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara ini akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan berikutnya yang dijadwalkan sesuai ketentuan majelis hakim.

Tim kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan proses persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.