Banten

Kuasa Hukum Jokowi Buka Suara, Ijazah Asli Tak Akan Ditunjukkan Hanya karena Desakan Roy Suryo dan dr Tifa

Aullia Rachma Puteri | 30 Juli 2026, 04:00 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Buka Suara, Ijazah Asli Tak Akan Ditunjukkan Hanya karena Desakan Roy Suryo dan dr Tifa
ijazah asli tidak akan diperlihatkan hanya atas permintaan Roy Suryo dan dr Tifa

AKURAT BANTEN – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Roy Suryo maupun dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).

Menurut mereka, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum apabila hanya disampaikan oleh individu di luar proses peradilan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa setiap pembuktian mengenai dokumen pribadi harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, ijazah asli hanya dapat diperlihatkan apabila diminta oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses hukum.

Baca Juga: Dokter Zulkifli Sebut Struktur Tulang Wajah Tak Bisa Diubah, Kaitkan dengan Polemik Foto Ijazah Jokowi

Ia menilai polemik mengenai ijazah Jokowi seharusnya tidak diselesaikan melalui perdebatan di ruang publik.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa mengenai keaslian suatu dokumen, maka pembuktiannya dilakukan di pengadilan dengan prosedur yang telah diatur dalam hukum acara.

Yakup juga menekankan bahwa permintaan dari Roy Suryo maupun dr Tifa tidak otomatis menciptakan kewajiban hukum bagi Jokowi untuk menyerahkan atau memperlihatkan dokumen yang dimaksud.

Ia menyebut setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan dokumen pribadi selama tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkannya untuk dibuka kepada publik.

Baca Juga: Sidang dr Tifa Diulang dari Awal, Jaksa Kembali Limpahkan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi ke PN Jaktim

Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun dan melahirkan berbagai laporan hukum serta gugatan.

Di sisi lain, sejumlah pihak tetap mempertanyakan keaslian dokumen tersebut, sementara kubu Jokowi memilih menempuh jalur hukum terhadap tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah beberapa kali menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan data akademiknya tercatat dalam arsip resmi universitas.

Penjelasan itu menjadi salah satu dasar yang kerap disampaikan tim kuasa hukum dalam merespons berbagai tuduhan yang beredar.

Baca Juga: Rustam Effendi Klaim Kantongi Informasi Pembuat Ijazah Jokowi, Sebut Dokumen Dibuat pada 2012

Saat ini sejumlah perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah masih diproses di pengadilan.

Oleh karena itu, Yakup meminta masyarakat menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring pembuktian melalui opini di media sosial maupun ruang publik.

Hingga kini belum ada perkembangan yang menunjukkan Jokowi akan memperlihatkan ijazahnya secara terbuka di luar kepentingan proses hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan sikap tersebut tetap konsisten, yakni menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rustam Effendi Klaim Kantongi Informasi Pembuat Ijazah Jokowi, Sebut Dokumen Dibuat pada 2012

Para pengamat hukum juga mengingatkan bahwa setiap tuduhan mengenai dugaan pemalsuan dokumen harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah di pengadilan.

Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang sedang berlangsung.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.