Banten

Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Klaim Siap Ajukan 26 Bukti di Persidangan

Aullia Rachma Puteri | 30 Juli 2026, 04:10 WIB
Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Klaim Siap Ajukan 26 Bukti di Persidangan
26 alat bukti untuk sidang ijazah jokowi

AKURAT BANTEN – Proses mediasi dalam perkara gugatan legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta tidak menghasilkan kesepakatan.

Dengan demikian, sengketa tersebut akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Penggugat, Bonatua Maruli Sihombing, menyatakan telah menyiapkan 26 alat bukti yang akan diajukan kepada majelis hakim.

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut disusun untuk memperkuat dalil gugatan yang diajukannya terkait legalisasi dokumen akademik yang menjadi objek perkara.

Baca Juga: Dokter Zulkifli Sebut Struktur Tulang Wajah Tak Bisa Diubah, Kaitkan dengan Polemik Foto Ijazah Jokowi

Bonatua mengatakan dirinya siap mengikuti seluruh proses persidangan setelah upaya damai melalui mediasi dinyatakan gagal.

Ia juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi apabila diperlukan dalam proses pembuktian di pengadilan.

Meski demikian, seluruh alat bukti yang akan diajukan nantinya tetap harus melalui pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.

Dalam perkara perdata, setiap bukti maupun keterangan saksi memiliki kekuatan pembuktian yang akan dipertimbangkan bersama fakta-fakta lain yang muncul selama persidangan.

Baca Juga: Sidang dr Tifa Diulang dari Awal, Jaksa Kembali Limpahkan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi ke PN Jaktim

Kegagalan mediasi tidak berarti gugatan telah dikabulkan ataupun ditolak.

Tahapan tersebut merupakan prosedur wajib dalam perkara perdata yang bertujuan memberi kesempatan kepada para pihak menyelesaikan sengketa secara damai sebelum memasuki proses pemeriksaan pokok perkara.

Polemik mengenai ijazah Joko Widodo sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun dan melahirkan berbagai gugatan maupun laporan hukum.

Sejumlah pihak mempertanyakan dokumen akademik mantan presiden tersebut, sementara pihak Jokowi secara konsisten menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki adalah sah.

Baca Juga: Sidang dr Tifa Diulang dari Awal, Jaksa Kembali Limpahkan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi ke PN Jaktim

Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya juga telah beberapa kali menyampaikan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan data akademiknya tercatat dalam arsip resmi universitas.

Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.

Pengamat hukum menilai persidangan menjadi forum yang tepat untuk menguji seluruh dalil, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

Karena itu, hasil akhir perkara akan bergantung pada fakta yang terungkap selama proses pembuktian, bukan pada klaim yang berkembang di ruang publik.

Baca Juga: Rustam Effendi Klaim Kantongi Informasi Pembuat Ijazah Jokowi, Sebut Dokumen Dibuat pada 2012

Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan akan kembali menyita perhatian masyarakat mengingat isu ijazah Jokowi masih menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan.

Publik pun diharapkan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dari pengadilan serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sampai putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh dalil yang diajukan para pihak masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara perdata.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.