Sidang Praperadilan Roy Suryo Mendadak Ditunda, Ada Kendala dari Pihak Termohon

AKURAT BANTEN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kebijakan pencekalan dirinya ke luar negeri.
Penundaan dilakukan setelah pihak termohon belum dapat mengikuti agenda persidangan sesuai jadwal.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang agar seluruh tahapan administrasi dan pemanggilan para pihak dapat dipenuhi terlebih dahulu.
Dengan demikian, proses pemeriksaan pokok perkara baru akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Baca Juga: Roy Suryo Pasang Badan untuk Dokter Tifa, Dorong Praperadilan atas Penghentian Penuntutan
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo sebagai bentuk keberatan atas tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikenakan kepadanya.
Selain mempersoalkan pencekalan, ia juga meminta pengadilan menguji legalitas sejumlah tindakan dalam proses penyidikan yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya.
Usai sidang, Roy Suryo menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Menurutnya, mekanisme praperadilan menjadi sarana untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Kortas Tipikor Polri, Penyidik Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan
Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan kali ini merupakan praperadilan keempat yang dia ajukan.
Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukumnya berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum atas kebijakan yang dipersoalkan.
Sementara itu, pihak termohon dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan untuk memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.
Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi perkara.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat
Kasus ini masih berkaitan dengan rangkaian proses hukum yang muncul setelah polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak memilih menempuh jalur hukum untuk menyampaikan keberatan maupun membela kepentingannya sesuai mekanisme yang tersedia.
Hingga kini belum ada putusan mengenai pokok permohonan Roy Suryo karena persidangan masih berada pada tahap awal.
Hasil praperadilan nantinya akan menjadi dasar apakah tindakan yang dipersoalkan telah memenuhi ketentuan hukum acara atau tidak.
Baca Juga: Dokter Tifa Tak Terima Jadi Tersangka, Siap Gugat Polisi Lewat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Publik pun masih menantikan perkembangan sidang berikutnya yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap permohonan yang diajukan Roy Suryo serta proses hukum yang tengah berlangsung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







