Sidang Praperadilan Roy Suryo Mendadak Ditunda, Ada Kendala dari Pihak Termohon

AKURAT BANTEN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kebijakan pencekalan dirinya ke luar negeri.
Penundaan dilakukan setelah pihak termohon belum dapat mengikuti agenda persidangan sesuai jadwal.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang agar seluruh tahapan administrasi dan pemanggilan para pihak dapat dipenuhi terlebih dahulu.
Dengan demikian, proses pemeriksaan pokok perkara baru akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Baca Juga: Roy Suryo Pasang Badan untuk Dokter Tifa, Dorong Praperadilan atas Penghentian Penuntutan
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo sebagai bentuk keberatan atas tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikenakan kepadanya.
Selain mempersoalkan pencekalan, ia juga meminta pengadilan menguji legalitas sejumlah tindakan dalam proses penyidikan yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya.
Usai sidang, Roy Suryo menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Menurutnya, mekanisme praperadilan menjadi sarana untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Kortas Tipikor Polri, Penyidik Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan
Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan kali ini merupakan praperadilan keempat yang dia ajukan.
Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukumnya berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum atas kebijakan yang dipersoalkan.
Sementara itu, pihak termohon dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan untuk memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.
Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi perkara.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat
Kasus ini masih berkaitan dengan rangkaian proses hukum yang muncul setelah polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak memilih menempuh jalur hukum untuk menyampaikan keberatan maupun membela kepentingannya sesuai mekanisme yang tersedia.
Hingga kini belum ada putusan mengenai pokok permohonan Roy Suryo karena persidangan masih berada pada tahap awal.
Hasil praperadilan nantinya akan menjadi dasar apakah tindakan yang dipersoalkan telah memenuhi ketentuan hukum acara atau tidak.
Baca Juga: Dokter Tifa Tak Terima Jadi Tersangka, Siap Gugat Polisi Lewat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Publik pun masih menantikan perkembangan sidang berikutnya yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap permohonan yang diajukan Roy Suryo serta proses hukum yang tengah berlangsung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









