Andi Azwan Semprot Roy Suryo, Minta Stop Praperadilan dan Berani Hadapi Sidang Pokok Perkara

AKURAT BANTEN – Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, melontarkan kritik tajam terhadap langkah hukum yang kembali ditempuh Roy Suryo melalui pengajuan praperadilan.
Menurutnya, upaya tersebut tidak akan menyelesaikan inti persoalan yang kini telah memasuki tahap persidangan.
Andi menilai Roy Suryo seharusnya mengalihkan fokus pada sidang pokok perkara, bukan terus mengajukan praperadilan.
Ia berpendapat seluruh dalil, bukti, maupun keterangan saksi akan diuji secara menyeluruh dalam persidangan utama, sehingga forum itulah yang dianggap paling tepat untuk membuktikan setiap argumentasi.
Dalam pernyataannya, Andi bahkan menggunakan kritik keras dengan meminta Roy tidak lagi bersikap seperti "pengecut".
Ia mengatakan apabila benar merasa tidak bersalah dan memiliki bukti yang kuat, maka hal tersebut seharusnya dibuktikan di depan majelis hakim melalui proses persidangan.
Menurut Andi, praperadilan hanya menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, pembahasan mengenai substansi perkara, termasuk pemeriksaan alat bukti dan saksi, menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok perkara.
Baca Juga: Tim Roy Suryo Sebut UGM Belum Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Alasannya Jadi Sorotan
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak mengajukan praperadilan.
Namun, penggunaan mekanisme tersebut secara berulang dinilai tidak akan memberikan jawaban atas pokok persoalan yang sedang diproses oleh pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah masih bergulirnya perkara yang menyeret Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam beberapa waktu terakhir, Roy diketahui telah beberapa kali mengajukan praperadilan dengan materi permohonan yang berbeda.
Baca Juga: Setelah Melihat Ijazah Jokowi, Roy Suryo Disebut Tak Lagi Yakin 100 Persen, Ini Alasannya
Andi berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa terus diwarnai langkah-langkah hukum yang dinilai hanya berfokus pada aspek administratif.
Ia mengajak seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan memberikan kesempatan kepada hakim untuk memeriksa seluruh fakta yang diajukan.
Menurutnya, putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar yang memiliki kekuatan hukum dalam menentukan hasil perkara.
Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses pembuktian hingga selesai.
Baca Juga: Pengacara Soroti Skenario Jika Polemik Ijazah Jokowi Berujung Putusan Hukum, Negara Harus Bertindak?
Kasus yang melibatkan Roy Suryo masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Seiring berjalannya persidangan, berbagai pihak pun terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







