Banten

Polemik Ijazah Jokowi Makin Terang, Dekan UGM Ungkap Fakta Ini yang Bikin Publik Soroti Kasusnya

Aullia Rachma Puteri | 11 Agustus 2026, 03:26 WIB
Polemik Ijazah Jokowi Makin Terang, Dekan UGM Ungkap Fakta Ini yang Bikin Publik Soroti Kasusnya
Ijazah Jokowi menemui titik terang

AKURAT BANTEN – Perdebatan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru.

Pernyataan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan setelah pihak kampus menegaskan status dokumen akademik Jokowi.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyampaikan bahwa ijazah dan skripsi Joko Widodo merupakan dokumen yang diterbitkan secara resmi oleh kampus.

Penjelasan tersebut disampaikan ketika polemik mengenai riwayat pendidikan Jokowi masih bergulir di ruang publik dan telah merambah ke proses hukum.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Digoreng Terus, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok: Buktikan Kalau Berani!

Sigit juga menjelaskan bahwa Jokowi memang pernah menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Selama masa kuliah, Jokowi disebut menjalani kegiatan akademik hingga menyelesaikan tugas akhir sebagai bagian dari proses kelulusannya.

Menurut keterangan pihak fakultas, Jokowi juga dikenal oleh mahasiswa lain yang berada dalam satu angkatan.

Ia disebut mengikuti aktivitas kemahasiswaan dan tergabung dalam organisasi Silvagama.

Baca Juga: Dokter Tifa Akhirnya Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan: Saya Sudah Selesai

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan institusi mengenai riwayat pendidikan Jokowi.

Pernyataan kampus sekaligus kembali memunculkan perhatian terhadap berbagai tudingan yang sebelumnya berkembang mengenai dokumen kelulusan mantan presiden tersebut.

Namun, polemik ini tidak hanya berlangsung di ruang publik.

Persoalan tersebut telah berlanjut ke ranah hukum dengan adanya sejumlah upaya hukum dari pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Setelah Melihat Ijazah Jokowi, Roy Suryo Disebut Tak Lagi Yakin 100 Persen, Ini Alasannya

Salah satunya dilakukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia tercatat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Sementara itu, Roy Suryo juga kembali menggunakan jalur praperadilan.

Permohonan terbaru yang diajukannya menjadi rangkaian upaya hukum yang telah beberapa kali ditempuh dalam perkara yang berkaitan dengan polemik tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam PDIP: Ijazah Jokowi Sudah Dicurigai Sejak Pilgub DKI 2012!

Dalam permohonan terbarunya, Roy mempersoalkan status pencekalan ke luar negeri yang dikenakan terhadap dirinya.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan sejumlah permohonan praperadilan dengan materi berbeda.

Salah satu permohonan sebelumnya dikabulkan sebagian, khususnya terkait tindakan penangkapan dan penahanan.

Baca Juga: Pengacara Soroti Skenario Jika Polemik Ijazah Jokowi Berujung Putusan Hukum, Negara Harus Bertindak?

Namun, permohonan lain yang berkaitan dengan penetapan status tersangka tidak seluruhnya dikabulkan.

Rangkaian proses hukum tersebut menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi belum sepenuhnya selesai meskipun pihak UGM telah memberikan penjelasan mengenai dokumen akademik mantan presiden tersebut.

Di tengah perkembangan itu, publik masih menunggu proses hukum yang berjalan di pengadilan.

Setiap keputusan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperiksa sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga: Yakup Hasibuan Lempar Tantangan ke Dokter Tifa, Minta Buktikan Tuduhan Ijazah Jokowi di Pengadilan

Dengan demikian, pernyataan UGM menjadi salah satu perkembangan dalam polemik yang telah berlangsung cukup panjang.

Sementara aspek hukum dari perkara tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan putusan lembaga peradilan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.