LBH PIJAR Minta BBWSC3 Bertanggung Jawab Atas Banjir di Serang Tahun Lalu,

AKURAT BANTEN - Rizal Hakiki Kuasa Hukum salah satu korban banjir yang terjadi di Kota/Kabupaten Serang yang terjadi pada Maret 2022 lalu mengajukan keberatan administratif kepada Kepala BBWSC3. Kamis (12/10/23)
"dalam kesempatan ini LBH Pijar menyampaikan keberatan administratif atas Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) yang dilakukan oleh Kepala BBWSC3," katanya.
Ia menilai, Kepala BBWSC3 tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula sehingga menyebabkan terjadinya Banjir pada Maret 2022.
Baca Juga: Disperindag Lebak, Gelar On Boarding Fasilitas Sertifikat TKDN IK
"Kejadian banjir yang telah terjadi di Serang pada bulan Maret 2022 lalu ini telah memberikan dampak kerugian kepada warga Serang lainnya berupa Rumah kediaman dan kebendaan lainnya milik masyarakat yang terdapat di dalam rumah terkena banjir," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, hal tersebut merupakan banjir tertinggi sepanjang sejarah yang dirasakan oleh masyarakat Serang. Sebab banyak rumah warga yang biasanya tidak terkena banjir, namun kali ini merasakan banjir.
"Ini berdampak terhadap aspek psikologis, yaitu masyarakat menjadi trauma saat terjadi hujan selalu ada rasa khawatir akan terjadi banjir besar kembali, mengingat salah satunya belum ada perbaikan pengelolaan Bendungan Sindang Heula," paparnya.
Baca Juga: Kok Bisa? Provinsi Banten CICIL UTANG Rp 800 miliar ke PT. SMI
Oleh karena alasan-alasan tersebut, LBH Pijar mengajukan keberatan administratif dan meminta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian agar, melakukan evaluai pengelolaan Bendungan Sindang Heula berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menyampaikan permintaan maaf kepada publik khususnya masyarakat Kota/Kabupaten Serang atas kelalaian dalam pengelolaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan terjadinya Banjir pada Maret 2022, dan Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak akibat Banjir pada Maret 2022.
"Kami harap Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) dapat memberikan tanggapan terhadap surat yang kamai layangkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










