Banten

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor di Liga 2

Himayatul Azizah | 13 Oktober 2023, 00:13 WIB
Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor di Liga 2

AKURAT BANTEN - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.

Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Anti mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap kepada wasit.

"Tersangka VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. Dan tersangka VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," Kata Asep dalam keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Baca Juga: LBH PIJAR Minta BBWSC3 Bertanggung Jawab Atas Banjir di Serang Tahun Lalu,

Sementara itu, untuk tersangka DR sebagai pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus suap pengaturan skor ini, Irjen Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Baca Juga: Penyidik Kembali Periksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Sebelumnya diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.

"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan Klub Y pada November 2018," ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan, keenam tersangka berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, serta tersangka K dan R selaku asisten wasit.

Baca Juga: Viral! BERAS PLASTIK, YLKI himbau Masyarakat Berhati Hati Saat Membeli Beras.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan dengan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.