Banten

Aksi Matel Kian Meresahkan, Satgas Terumbu Banten Siap Dampingi Korban

Irsyad Mohammad | 18 Desember 2025, 20:46 WIB
Aksi Matel Kian Meresahkan, Satgas Terumbu Banten Siap Dampingi Korban

AKURAT BANTEN - Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan raya oleh oknum mata elang (matel) menuai sorotan lantaran aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Menanggapi kondisi itu, Satuan Tugas (Satgas) DPP Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten menyatakan sikap tegas dengan mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme yang mengatasnamakan penagihan utang.

Organisasi tersebut menilai, praktik penarikan kendaraan yang kerap terjadi dilakukan secara sepihak dan jauh dari prosedur hukum yang semestinya.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Jadi Alarm Serius Pembenahan Sistem Listrik dan Keamanan Pasar Jakarta

Menurut Satgas DPP Terumbu Banten, banyak kasus penarikan kendaraan dilakukan tanpa dokumen resmi, tanpa adanya putusan pengadilan, serta disertai unsur intimidasi terhadap pemilik kendaraan.Hal ini dinilai berpotensi melanggar hak-hak masyarakat sebagai warga negara.

Ketua Satgas DPP Terumbu Banten, Iman Noorhayadi, menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan oleh matel merupakan perbuatan pidana dan tidak dibenarkan secara hukum.

"Penarikan paksa di jalan oleh matel bukan prosedur hukum yang sah. Ini perampasan hak masyarakat dan kami anggap sebagai premanisme," tegasnya.

Baca Juga: BRIN Turunkan Teknologi Canggih Pascabencana Sumatera, Drone Pendeteksi Jenazah Ikut Dikerahkan

Iman menjelaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.020/2012 yang secara tegas melarang eksekusi kendaraan tanpa mekanisme hukum yang sah.

Selain itu, Satgas DPP Terumbu Banten juga menyoroti peran perusahaan pembiayaan yang diduga masih membiarkan praktik-praktik penarikan paksa tersebut berlangsung di lapangan.

"Kami meminta pihak leasing juga bertanggung jawab. Jangan lepas tangan dan membiarkan masyarakat menjadi korban," ujar Iman.

Baca Juga: HEBOH! ASN Sukabumi Diculik & Dianiaya Sadis, Ternyata Ada Skandal 'Cinta Terlarang' di Baliknya?

Sebagai langkah konkret, Satgas DPP Terumbu Banten menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang dirugikan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas oknum matel yang melanggar aturan.

Sementara itu, Sekretaris Satgas DPP Terumbu Banten, Solihin Permana, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kredit bermasalah harus dilakukan melalui jalur hukum.

"Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Jika ada kredit bermasalah, selesaikan secara hukum, bukan dengan cara-cara jalanan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.