Banten

Pelaku KDRT di Serpong Budyanto Djauhari Dituntut 1 Tahun Bui

Mitha Theana | 13 Oktober 2023, 17:29 WIB
Pelaku KDRT di Serpong Budyanto Djauhari Dituntut 1 Tahun Bui

AKURAT BANTEN - Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than, terdakwa kasus KDRT terhadap Tiara Maharani dituntut 1 tahun bui.

Hal ini diutarakan Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksatria. 

"Ya, satu tahun," katanya, kepada wartawan, Jumat (13/10/2023). 

Baca jugaKronologi Pemerkosaan Anak Digilir 4 Pria di Bayah, Dicekoki Miras Campur Komik Satu Boks

Untuk diketahui, kasus KDRT Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than terhadap istrinya Tiara Maharani sempat viral. 

Penganiayaan tersebut, terjadi pada Rabu 12 Juli 2023, di Serpong. 

Saat itu, Tiara dipukuli. Dia juga dijambak dan diseret. Parahnya lagi, KDRT itu dilakukan di hadapan ibu kandung dan warga sekitar.

Yang heboh, saat KDRT dilakukan, korban sedang hamil 4 bulan. 

Baca juga6 Wisatawan asal Depok Terseret Ombak Pantai Ciantir Sawarna, 2 Ditemukan Tewas

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tahu akan ditangkap, Budyanto kabur ke Bandung dan menginap di apartemen.   

Dirinya ditangkap sepekan kemudian. Selanjutnya, dia dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.