Kejari Lebak Didesak Turun Tangan Periksa Direktur RSUD Adjidarmo Terkait Tata Kelola Keuangan

AKURAT BANTEN, LEBAK – Kejari Kabupaten Lebak didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap RSUD Adjidarmo terkait tata kelola keuangan.
Dalam layanan kesehatan seharusnya menjadi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, terjangkau, adil, dan manusiawi. Namun, RSUD Adjidarmo Lebak justru menuai sorotan tajam setelah banyak warga mengeluhkan buruknya pelayanan rumah sakit milik Pemkab Lebak tersebut.
Tidak sedikit pasien disebut menjadi korban pelayanan yang dinilai tidak ramah dan tidak manusiawi. Padahal, pegawai RSUD selain digaji dari APBD juga mendapatkan tambahan insentif jasa pelayanan (Jaspel) sebesar 41% dari pasien yang berobat.
Baca Juga: Pakaian PDL TNI AD Baru untuk Sambut HUT TNI ke 80, Si Hijau Berubah Jadi Apa?
Ironisnya, dengan anggaran besar, kualitas pelayanan malah banyak dikeluhkan masyarakat.
Diduga Salah Kelola Keuangan: Defisit Hingga Rp4 Miliar
Dalam aksi yang disampaikan Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten, RSUD Adjidarmo disebut memiliki hutang sebesar Rp37 miliar serta defisit Rp4 miliar. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan direktur rumah sakit yang dinilai tidak transparan.
Baca Juga: 2 Prompt AI Bikin Foto Jadi Pakai Batik untuk Ucapkan Selamat Hari Batik Nasional Secara Unik dan Kreatif
Disebutkan, kebijakan pemberian insentif jasa pelayanan sebesar 41% hanya dinikmati kalangan tertentu. Bahkan, insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD belum dicairkan meski klaim BPJS telah dibayar.
Daripada itu, RSUD juga disebut melakukan belanja melebihi DPA sebesar 15% tanpa izin Bupati. Hal ini dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang semakin memperburuk kondisi RSUD.
Tuntutan: Audit dan Investigasi
Atas dugaan tersebut, LPPD Banten menuntut Kajari Lebak segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan RSUD Adjidarmo.
Baca Juga: 63 Penyedia Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi Sertifikat Higienis
- Insentif jasa pelayanan
- Belanja melebihi DPA 15% tanpa izin Bupati
- Dana klaim BPJS yang tidak sepenuhnya dicairkan untuk insentif pegawai
Selain itu, Inspektorat Lebak juga diminta segera melakukan audit investigatif agar dugaan penyimpangan ini terang benderang.
Baca Juga: Konten Base Fuel Dianggap Tak Sesuai: SPBU Swasta Mundur Beli BBM Pertamina, Spesifikasi Produk Biang Keladinya
“Pelayanan RSUD harusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan malah jadi ladang bancakan,” tegas Komeng Korlap Aksi, dalam orasinya saat melakukan aksi demo di Kejaksaan Lebak.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







