Banten

Kejari Lebak Didesak Turun Tangan Periksa Direktur RSUD Adjidarmo Terkait Tata Kelola Keuangan

Berlian Rahmah Dewanto | 2 Oktober 2025, 20:41 WIB
Kejari Lebak Didesak Turun Tangan Periksa Direktur RSUD Adjidarmo Terkait Tata Kelola Keuangan


AKURAT BANTEN, LEBAK – Kejari Kabupaten Lebak didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap RSUD Adjidarmo terkait tata kelola keuangan.

Dalam layanan kesehatan seharusnya menjadi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, terjangkau, adil, dan manusiawi. Namun, RSUD Adjidarmo Lebak justru menuai sorotan tajam setelah banyak warga mengeluhkan buruknya pelayanan rumah sakit milik Pemkab Lebak tersebut.

Tidak sedikit pasien disebut menjadi korban pelayanan yang dinilai tidak ramah dan tidak manusiawi. Padahal, pegawai RSUD selain digaji dari APBD juga mendapatkan tambahan insentif jasa pelayanan (Jaspel) sebesar 41% dari pasien yang berobat.

Baca Juga: Pakaian PDL TNI AD Baru untuk Sambut HUT TNI ke 80, Si Hijau Berubah Jadi Apa?

Ironisnya, dengan anggaran besar, kualitas pelayanan malah banyak dikeluhkan masyarakat.

Diduga Salah Kelola Keuangan: Defisit Hingga Rp4 Miliar

Dalam aksi yang disampaikan Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten, RSUD Adjidarmo disebut memiliki hutang sebesar Rp37 miliar serta defisit Rp4 miliar. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan direktur rumah sakit yang dinilai tidak transparan.

Baca Juga: 2 Prompt AI Bikin Foto Jadi Pakai Batik untuk Ucapkan Selamat Hari Batik Nasional Secara Unik dan Kreatif

Disebutkan, kebijakan pemberian insentif jasa pelayanan sebesar 41% hanya dinikmati kalangan tertentu. Bahkan, insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD belum dicairkan meski klaim BPJS telah dibayar.

Daripada itu, RSUD juga disebut melakukan belanja melebihi DPA sebesar 15% tanpa izin Bupati. Hal ini dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang semakin memperburuk kondisi RSUD.

Tuntutan: Audit dan Investigasi
Atas dugaan tersebut, LPPD Banten menuntut Kajari Lebak segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan RSUD Adjidarmo.

Baca Juga: 63 Penyedia Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi Sertifikat Higienis

- Insentif jasa pelayanan

- Belanja melebihi DPA 15% tanpa izin Bupati

- Dana klaim BPJS yang tidak sepenuhnya dicairkan untuk insentif pegawai

Selain itu, Inspektorat Lebak juga diminta segera melakukan audit investigatif agar dugaan penyimpangan ini terang benderang.

Baca Juga: Konten Base Fuel Dianggap Tak Sesuai: SPBU Swasta Mundur Beli BBM Pertamina, Spesifikasi Produk Biang Keladinya

“Pelayanan RSUD harusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan malah jadi ladang bancakan,” tegas Komeng Korlap Aksi, dalam orasinya saat melakukan aksi demo di Kejaksaan Lebak.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.