Dua Pejabat PT LKM Pandeglang Berkah Jadi Tersangka, Kejari Ungkap Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, mantan Direktur PT LKM yang juga pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pandeglang, serta R pegawai perusahaan tersebut.
Usai penetapan status tersangka, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.
Baca Juga: Aksi Berbahaya Dua Turis Inggris di Labuan Bajo Berujung Teguran Keras Imigrasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildai Hapit, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
"Penahanan dari tanggal 4 Desember. Kita tahan selama 20 hari di rutan. Nanti kalau memang masih proses pengembangan atau proses pendalaman belum selesai kita perpanjang biasanya," ujar Wildan, Sabtu (13/12/2025) saat di hubungi melalui sambungan telepon.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHAPKN) Inspektorat Kabupaten Pandeglang, kerugian negara tercatat mencapai Rp938.405.647.
Wildan menjelaskan, permasalahan keuangan di tubuh perusahaan sebenarnya telah terjadi dan berdampak pada terganggunya operasional.
Namun, kondisi tersebut justru ditutupi dengan rekayasa laporan keuangan yang terus berulang selama empat tahun.
"Laporan keuangan dibuat seolah-olah perusahaan berjalan normal, padahal secara faktual mengalami masalah keuangan," katanya.
Selain menetapkan dua tersangka, kata Wildan, Kejari Pandeglang juga masih menelusuri aliran dana serta penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Penyidik masih mendalami kemana saja dana itu mengalir dan digunakan untuk apa," jelas Wildan.
Tak menutup kemungkinan, lanjut dia, jumlah tersangka dalam perkara ini dapat bertambah seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.
"Masih, masih bisa kalau kita menemukan fakta-fakta Kita menemukan petunjuk-petunjuk Alat bukti," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







