Banten

Mantan Dirut dan Ketua Dewas Lebak Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM, Kejari Tahan Pelaku

Berlian Rahmah Dewanto | 10 September 2025, 19:29 WIB
Mantan Dirut dan Ketua Dewas Lebak Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM, Kejari Tahan Pelaku

AKURAT BANTEN, LEBAK - Oya Masri mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Selain Oya Masri, penyidik juga menjerat dua nama lainnya, yakni Anton Sugio rekan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM Lebak serta Ade Nurhikmat selaku mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak.

Baca Juga: 58 Koperasi Desa Merah Putih di Tangerang Siap Beroperasi Oktober 2025, Gandeng Bulog dan Pertamina

“Ya , tadi kita sudah ekspos gelar perkara PDAM Lebak. Dan ketiganya tengah dilakukan pemeriksaan, sebelum dilakukan penahanan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, kepada awak media, Rabu (10/9/2025).

Pantauan di lokasi, usai diperiksa ketiga tersangka langsung dibawa menuju mobil tahanan yang sebelumnya sudah disiapkan petugas kejaksaan Negeri Lebak dengan didampingi oleh pengacaranya.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada Dugaan Dana BJB 'Mampir' Ke Kantor Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

"Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020 ini menjadi sorotan publik, mengingat dana yang seharusnya dipakai untuk peningkatan layanan air bersih untuk masyarakat justru diduga diselewengkan," pungkas Puguh Raditya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.