Banten

Usai Kuras Uang Pasien Puluhan Juta Sang Dukun Ditangkap Polisi

Elza Hayarana Sahira | 24 Oktober 2023, 15:49 WIB
Usai Kuras Uang Pasien Puluhan Juta Sang Dukun Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Usai menguras uang puluhan juta dari pasiennya, pria paruh baya berinisial H (55) warga asal Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul, diamankan jajaran Polsek Patia Polres Pandeglang.

Kapolsek Patia Polres Pandeglang, AKP Dodin Awaludin menjelaskan bahwa pelaku, sebelumnya mengaku sebagai orang pintar dan memiliki kemampuan untuk mengobati berbagai penyakit terhadap KT (58), warga asal Kampung Mekar Mulya, Desa Kubang Kampil, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

"Pada saat itu, pelaku mulai membujuk dan merayu korban hingga meyakinkannya bahwa di kediaman KT, terdapat harta karun leluhur yang terpendam sebanyak 9 kilogram. Dan jika ditarik secara gaib, tentu akan membuat pasiennya ini menjadi kaya,” kata AKP Dodin. Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Kain Tenun Baduy akan Diekspor ke China, Setahun Capai Rp50 Miliar

Menurut AKP Dodin, setelah korban berhasil dibujuk oleh tersangka. Kemudian, pelaku meminta mahar kepada korban untuk mempersiapkan ritual, seperti 3 ekor kambing, minyak poni serta bahan lainnya dan jika dikalkulasikan semuanya ini senilai Rp 63.000.000.

"Karena mahar sudah terpenuhi. Akhirnya, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban,” kata AKP Dodin.

Setelah melewati ritual kata AKP Dodin, pelaku memberikan setidaknya, 159 emas batangan dengan gambar Sukarno dan 194 batang lainnya dengan tulisan London, serta benda-benda lain seperti 2 buah gelang, 1 buah batu mirip berlian dan 1 buah batu merah Siem mirip berlian.

Baca Juga: Indonesia Kecam Tindak Kekerasan dan Serangan di Palestina

“Korban kemudian diminta untuk membungkus barang tersebut dengan kain kapan di dalam baskom plastik dan diminta untuk menyimpannya di kamar selama 3 bulan tanpa diperbolehkan membukanya sebelum waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Di sisi lain tambah AKP Dodin, anak korban yang pada saat itu merasa penasaran, langsung membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 dan menemukan bahwa batangan tersebut diketahuinya bukan emas sungguhan, melainkan dari kuningan sari.

“Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2023 lalu di kediaman korban. Berikut barang buktinya," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Bayi Tak Bernyawa yang Ditemukan Tewas di Saluran Air

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Segera laporkan kepada pihak kepolisian, jika menjadi korban tindakan penipuan.

"Akibat tindakannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.