Sidak Lapas Serang, Ditemukan Sejumlah Barang Terlarang di Dalam Kamar Hunian

AKURAT BANTEN - Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Tim Satopspatnal Kanwil Kemenkumham Banten dan Lapas Kelas IIA Serang, personel Kodim 0602/Serang, BNN Banten, dan anggota Polsek Cipocok Jaya menggeledah seluruh blok Lapas Kelas IIA Serang. Sabtu (18/11/23)
Penggeledahan itu merupakan sidak yang digelar Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten dalam rangka meningkatkan deteksi dini keamanan dan ketertiban di lapas.
Dikatakan, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyo sidak digelar bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satpopspantal) Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten bersama BNN Provinsi Banten, serta TNI dan Polri.
"Kegiatan Sidak ini merupakan salah satu upaya deteksi dini gangguan keamanan dan Ketertiban di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten," katanya
Fajar menceritakan, ada sidak itu ditemukan barang-barang terlarang berupa alat-alat yang dapat berpotensi dijadikan senjata tajam.
"Dari hasil pelaksanaan penggeledahan kamar hunian pada Blok A, B, dan F didapatkan barang-barang terlarang, antara lain kipas angin, kompor portable, dan lain sebagainya, serta barang-barang yang berpotensi untuk digunakan atau dijadikan sajam," jelasnya
- Baca Juga: Pemkab Pandeglang Kembali Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
- Baca Juga: Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Serang Sengaja Dikosongkan, Ternyata Ini Alasannya
- Baca Juga: Kasus KDRT di Cisoka Tangerang, Suami Pukul Istri hingga Tewas
Oleh karena itu, kata Fajar, dirinya sangat menyayangkan terdapat sejumlah barang yang semestinya tidak berada di dalam kamar hunian warga binaan,
"Sasaran dalam sidak tersebut adalah barang-barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam Lapas. Sebagai Petugas Pemasyarakatan, seharusnya sudah memahami apa yang seharusnya ada di dalam kamar hunian dan apa yang tidak," ucapnya.
Untuk itu, Fajar menegaskan, kasus tersebut masih dilakukan pendalam, guna mengetahui siapa yang bisa meloloskan barang-barang yang dilarang.
"Kami masih lakukan penyelidikan, untuk mengetahui kenapa barang itu bisa ada di dalam," ungkapnya.
Barang tersebut, ucap Fajar kepada wartawan, akan dimusnahkan dan disaksikan bersama-sama.
"Seluruh hasil penggeledahan akan dimusnahkan dan akan disaksikan bersama," cetusnya
Selain, penggeledahan sejumlah warga binaan pemasyarakatan juga dilakukan tes urine oleh petugas.
"Dilaksanakan tes urine terhadap 30 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Serang," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









