Sidak Lapas Serang, Ditemukan Sejumlah Barang Terlarang di Dalam Kamar Hunian

AKURAT BANTEN - Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Tim Satopspatnal Kanwil Kemenkumham Banten dan Lapas Kelas IIA Serang, personel Kodim 0602/Serang, BNN Banten, dan anggota Polsek Cipocok Jaya menggeledah seluruh blok Lapas Kelas IIA Serang. Sabtu (18/11/23)
Penggeledahan itu merupakan sidak yang digelar Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten dalam rangka meningkatkan deteksi dini keamanan dan ketertiban di lapas.
Dikatakan, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyo sidak digelar bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satpopspantal) Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten bersama BNN Provinsi Banten, serta TNI dan Polri.
"Kegiatan Sidak ini merupakan salah satu upaya deteksi dini gangguan keamanan dan Ketertiban di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten," katanya
Fajar menceritakan, ada sidak itu ditemukan barang-barang terlarang berupa alat-alat yang dapat berpotensi dijadikan senjata tajam.
"Dari hasil pelaksanaan penggeledahan kamar hunian pada Blok A, B, dan F didapatkan barang-barang terlarang, antara lain kipas angin, kompor portable, dan lain sebagainya, serta barang-barang yang berpotensi untuk digunakan atau dijadikan sajam," jelasnya
- Baca Juga: Pemkab Pandeglang Kembali Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
- Baca Juga: Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Serang Sengaja Dikosongkan, Ternyata Ini Alasannya
- Baca Juga: Kasus KDRT di Cisoka Tangerang, Suami Pukul Istri hingga Tewas
Oleh karena itu, kata Fajar, dirinya sangat menyayangkan terdapat sejumlah barang yang semestinya tidak berada di dalam kamar hunian warga binaan,
"Sasaran dalam sidak tersebut adalah barang-barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam Lapas. Sebagai Petugas Pemasyarakatan, seharusnya sudah memahami apa yang seharusnya ada di dalam kamar hunian dan apa yang tidak," ucapnya.
Untuk itu, Fajar menegaskan, kasus tersebut masih dilakukan pendalam, guna mengetahui siapa yang bisa meloloskan barang-barang yang dilarang.
"Kami masih lakukan penyelidikan, untuk mengetahui kenapa barang itu bisa ada di dalam," ungkapnya.
Barang tersebut, ucap Fajar kepada wartawan, akan dimusnahkan dan disaksikan bersama-sama.
"Seluruh hasil penggeledahan akan dimusnahkan dan akan disaksikan bersama," cetusnya
Selain, penggeledahan sejumlah warga binaan pemasyarakatan juga dilakukan tes urine oleh petugas.
"Dilaksanakan tes urine terhadap 30 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Serang," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










