Cara Mengirim Jenazah Melalui Pesawat, Apabila Ada Keluarga Meninggal Dunia, Berikut Penjelasannya!

AKURAT BANTEN – Meninggal dunia atau kematian adalah sesuatu yang tidak dapat diketahui secara pasti, hal ini merupakan hak prerogatif Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun bila kematian sebagai keluarga perantau, tentunya ada keinginan bahwa jenazah dipulangkan ke kampung halaman, agar keluarga besar dapat melihat dan merawat pemakaman. Tapi bagaimana prosedurnya jika pengiriman melalui pesawat ? simak prosedur dan aturannya :
Dikutif laman tempo.co Syarat dan dokumen pengiriman jenazah menggunakan pesawat sebenarnya tergantung pada maskapai penerbangan. Garuda Indonesia misalnya, mengutip laman cargo.garuda-indonesia.com, maskapai penerbangan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ini menyediakan layanan pengiriman jenazah untuk tujuan domestik dan internasional.
Adapun prosedur mengirimkan jenazah menggunakan maskapai Garuda Indonesia yaitu: jenazah harus dibawa ke papan karantina untuk diperiksa sebelum boarding. Kemudian lengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mengirim. Selanjutnya bawa jenazah ke Cargo Service Center di bandara.
Adapun persyaratan dokumen pengiriman jenazah dengan pesawat di antaranya: Surat kematian dari pihak rumah sakit dan kepolisian, KTP milik jenazah dan pendamping atau escoter dalam bentuk fotokopi (jika tanpa pendamping maka wajib mencantumkan nomor penerima jenazah), Surat keterangan jenazah yang sudah diformalin dari pihak rumah sakit, Penggunaan peti jenazah dari pihak rumah sakit. Selain itu, Pastikan peti yang digunakan sesuai dan bisa masuk melalui pintu pesawat.
Syarat lainnya, penerima wajib menunjukkan No AWB yang sudah diberikan oleh pihak jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengambil jenazah, Jenazah yang akan dikirimkan memiliki surat keterangan tidak memiliki penyakit menular, Memiliki surat penyebab kematian jenazah dari pihak rumah sakit, dan Jenazah harus memiliki akta kematian yang jelas datanya dan lengkap isinya.
Selain itu, Mempunyai surat jaminan dalam penjemputan ketika jenazah sudah sampai di tempat tujuan, Surat izin dari pihak RT/RW setempat, Surat izin membawa keluar jenazah, serta Apabila jenazah merupakan seorang WNA maka harus ada izin dari duta negara itu.
Sedikit berbeda dengan Garuda Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman lionelexpress.com, adapun syarat menggunakan layanan pengiriman jenazah melalui kargo udara via Lion Air yaitu Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit, Surat keterangan jenazah yang telah diformalin dari rumah sakit maupun rumah duka (harus terdapat keterangan kematian), Fotokopi kartu identitas seperti KTP milik jenazah serta milik escorter atau pendamping, Surat dari badan karantina kesehatan, serta menggunakan peti jenazah standar dari rumah sakit.
- Baca Juga: Hitungan 'POIN' Klasmen Liga Voli Korea Selatan Tidak Umum, Beda Dengan Indonesia
- Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Fenomenal di Indonesia Yang Mewakili Keindahan Dunia
- Baca Juga: Selain Alternatif Biogas, Eceng Gondok Dapat Dimanfaatkan Sebagai Keperluan Pupuk, Kerajinan Dan Ternak
Secara lengkap apa saja syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat mengirimkan jenazah menggunakan pesawat terbang ?
- Surat kematian dari pihak rumah sakit dan kepolisian
- Fotocopy KTP milik jenazah dan pendamping atau escoter (jika tidak ada pendamping, maka wajib mencantumkan nomor telfon penerima jenazah)
- Surat keterangan jenazah yang sudah diformalinkan dari pihak rumah sakit
- Penggunaan peti jenazah dari pihak rumah sakit. Pastikan peti yang digunakan sudah sesuai dan dapat masuk melalui pintu bagasi pesawat
- Penerima wajib menunjukan Nomor Air Waybill atau sering disebut sebagai nomor pelacakan AWB, yang nantinya akan digunakan untuk mengambil jenazah di terminal pengiriman kota tujuan
- Jenazah yang akan dikirimkan harus memiliki surat keterangan tidak memiliki penyakit menular
- Surat keterangan penyebab kematian jenazah dari pihak rumah sakit
- Memiliki akta kematian dengan data yang jelas dan juga lengkap
- Memiliki surat jaminan dalam penjemputan ketika jenazah sudah sampai di tempat tujuan
- Surat izin dari pihak RT/RW setempat
- Surat izin membawa keluar jenazah
- Apabila jenazah merupakan seorang WNA, maka harus ada izin dari duta negara yang bersangkutan.
Selain itu, ada juga beberapa syarat lainnya untuk pengiriman jenazah dengan pesawat, seperti Shipping consultation, Surat kepolisian, Pemberitahuan terkait isi, Certificate of a autopsi, Loss of record, Airway autorite, NOTOC (Notification within captain), serta Surat pemberitahuan bahwa jenazah bebas dari penyakit menular.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










