Dari 37.059 TPS, KPU Pandeglang Akan Merekrut 26.313 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, berencana akan merekrut 26.313 orang untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 kedepan.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan bahwa untuk mempersiapkan pemilu 2024 kedepan. KPU membutuhkan petugas KPPS yang disesuaikan berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pandeglang yang terhitung sebanyak 37.059.
"Akan kita rekrut petugas KPPS sebanyak 26.313. Nantinya, akan kami sebar dengan jumlah tujuh orang per TPS di 35 kecamatan dan 399 desa/kelurahan," kata Nunung kepada wartawan. Rabu (6/12/2023).
Menurut Nunung mengenai pengumuman rekrutmen berikut syarat-syaratnya ini, rencananya akan di informasikan pada 11 Desember 2023. Kemudian, terdapat perbedaan dalam penerimaan calon petugas KPPS di bandingkan pemilu sebelumnya.
"Kami hanya akan menerima petugas KPPS untuk orang yang berusia 17 hingga 55 tahun. Hal ini bertujuan, untuk mengurangi resiko jatuhnya korban pada seluruh badan adhoc pemilu, khususnya KPPS," ungkapnya.
- Baca Juga: Kadinsos Pandeglang Tegaskan Tidak Akan Mencoret Nama KPM di Pesta Demokrasi
- Baca Juga: Miris! Seperti Terpinggirkan, Pedagang Kecil Hanya Tempati Trotoar Pada Pameran Hari Jadi Lebak ke 195
- Baca Juga: Warga Kota Tangerang Diimbau Jangan Panik dengan Kasus Pneumonia
Terlebih kata Nunung, untuk memastikan profesionalisme dari para petugas KPPS, para calon petugas tersebut juga harus memiliki ijazah minimal SMA/SMK serta para petugas KPPS sendiri harus berdomisili sesuai dengan keberadaan TPS-nya masing-masing.
"Jika di daerah TPS tersebut kekurangan orang dengan kriteria yang ditentukan, maka akan kita ambil dari domisili lain yang terdekat," ujarnya.
Ia berharap, para petugas KPPS yang nantinya terpilih merupakan orang-orang yang berintegritas dan bertanggungjawab serta patuh terhadap aturan.
"Karena mengingat, sempat memiliki pengalaman pahit pada pemilu sebelumnya. Terlebih, pelanggaran ini terjadi di KPPS itu sendiri. PPS dan PPK harus lebih berhati-hati dalam merekrut petugas KPPS nantinya," ungkapnya.
Selain itu, Nunung menambahkan jika para petugas KPPS dan seluruh badan adhoc pemilu, akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
"Rencananya pada 14 Desember 2023 kedepan, kita akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Pemkab Pandeglang dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









