Warga Korban Banjir 2020 di Lebak Lakukan Rekaman Adminduk

AKURAT BANTEN - Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menugaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Banten melakukan perekaman Adminduk bagi warga korban bencana banjir 2020 lalu di kampung Huntara, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kamis (25/1/2024).
Menurut Iwan, pelayanan ini dilakukan mengingat ada masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil karena suatu kondisi yang tidak memungkinkan.
Dari laporan yang diterimanya, jenis layanan yang diberikan di Huntara itu diantaaranya perekaman KTP elektronik 15 orang, pencetakan KTP elektronik sebanyak 43 keping, termasuk hilang, rusak dan ganti status.
"Upaya ini dilakukan, untuk memudahkan masyarakat memiliki KTP Elektronik sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang semakin akurat,” kata Iwan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad M Nur membenarkan, pihaknya ditugaskan PJ Bupati Lebak untuk melakukan perekaman Adminduk di Huntara korban bencana banjir tahun 2020 lalu di Kecamatan Lebakgedong, Desa Banjarsari.
- Baca Juga: Menghadapi Liburan Lebaran Tahun 2024, Jalan Tol Solo-Yogyakarta Sedang Dipersiapkan
- Baca Juga: Jusuf Kalla: Dari Semua Pemilu, Tahun Ini Paling Kotor!
- Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Dugaan Keterlibatan PT UBS dan IGS Soal Importasi Emas dan Konsultasi BPKP
"Iya benar. Kami ditugaskan Pak Pj Bupati Lebak melakukan perekaman, pencetakan KTP Elektronik, pencetakan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)," katanya, Jum'at (26/1/2024) kepada Akurat Banten.
Dengan adanya layanan ini jelas Ahmad, setiap layanan yang membutuhkan data administrasi kependudukan seperti bantuan sosial, layanan kesehatan bisa dengan segera mereka dapatkan dan tidak terkendala pada kelengkapan administrasi kependudukannya.
“Harapan kami, setiap layanan yang membutuhkan administrasi kependudukan dapat mereka terima tanpa terkendala pada kelengkapan administrasi kependudukan mereka," jelasnya.
"Hasilnya, perekaman KTP Elektronik sebanyak 15 orang, pencetakan sebanyak 43 keping termasuk hilang, rusak, ganti status. Pencetakan Akta Kelahiran sebanyak 40 dan juga pencetakan KIA sebanyak 50 keping," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









