Warga Korban Banjir 2020 di Lebak Lakukan Rekaman Adminduk

AKURAT BANTEN - Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menugaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Banten melakukan perekaman Adminduk bagi warga korban bencana banjir 2020 lalu di kampung Huntara, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kamis (25/1/2024).
Menurut Iwan, pelayanan ini dilakukan mengingat ada masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil karena suatu kondisi yang tidak memungkinkan.
Dari laporan yang diterimanya, jenis layanan yang diberikan di Huntara itu diantaaranya perekaman KTP elektronik 15 orang, pencetakan KTP elektronik sebanyak 43 keping, termasuk hilang, rusak dan ganti status.
"Upaya ini dilakukan, untuk memudahkan masyarakat memiliki KTP Elektronik sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang semakin akurat,” kata Iwan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad M Nur membenarkan, pihaknya ditugaskan PJ Bupati Lebak untuk melakukan perekaman Adminduk di Huntara korban bencana banjir tahun 2020 lalu di Kecamatan Lebakgedong, Desa Banjarsari.
- Baca Juga: Menghadapi Liburan Lebaran Tahun 2024, Jalan Tol Solo-Yogyakarta Sedang Dipersiapkan
- Baca Juga: Jusuf Kalla: Dari Semua Pemilu, Tahun Ini Paling Kotor!
- Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Dugaan Keterlibatan PT UBS dan IGS Soal Importasi Emas dan Konsultasi BPKP
"Iya benar. Kami ditugaskan Pak Pj Bupati Lebak melakukan perekaman, pencetakan KTP Elektronik, pencetakan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)," katanya, Jum'at (26/1/2024) kepada Akurat Banten.
Dengan adanya layanan ini jelas Ahmad, setiap layanan yang membutuhkan data administrasi kependudukan seperti bantuan sosial, layanan kesehatan bisa dengan segera mereka dapatkan dan tidak terkendala pada kelengkapan administrasi kependudukannya.
“Harapan kami, setiap layanan yang membutuhkan administrasi kependudukan dapat mereka terima tanpa terkendala pada kelengkapan administrasi kependudukan mereka," jelasnya.
"Hasilnya, perekaman KTP Elektronik sebanyak 15 orang, pencetakan sebanyak 43 keping termasuk hilang, rusak, ganti status. Pencetakan Akta Kelahiran sebanyak 40 dan juga pencetakan KIA sebanyak 50 keping," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










