Warga Ber-KTP DKI Jakarta yang Tinggal di Daerah Siap-siap Dicoret

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan penataan kependudukan sesuai domisili NIK KTP.
Warga ber-KTP Jakarta yang tinggal tidak sesuai domisili, siap-siap bakal dicoret dari warga Jakarta.
Dilansir dari Instagram @dukcapiljakarta, dikatakan warga Jakarta harus tinggal sesuai dengan domisili.
Baca Juga: Driver Ojol Terlibat Perkelahian dengan Sekuriti LRT, Sejumlah Orang Terluka
"Sudah pada tahu belum jika Pemprov DKI Jakarta sebentar lagi akan melakukan penataan kependudukan sementara NIK warga yang yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota?," katanya, dikutip Jumat (23/2/2024).
Dijelaskan, penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta yang tidak lagi tinggal sesuai domisili akan dicoret nomor NIK-nya.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," terangnya.
Baca Juga: Heboh! Mahasiswi Baru Universitas Pamulang Diteror Senior Chat Mesum
Ditambahkan, penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili.
"Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat menghubungi kantor lurah, sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung seperti Surat RT/RW," tambahnya.
Rencana ini pun menuai protes warga Jakarta yang tinggal di luar daerah. Seperti diungkapkan @sayangsisarah.
"Kenapa repot banget sih sistemnya ya. Cukup NIK aja untuk bisa mengidentifikasi. Mau orangnya tinggal dimana harusnya ga masalah," terangnya.
Dikatakan, banyak warga Jakarta yang hidup di luar Jakarta, karena pekerjaannya yang berpindah-pindah.
"Kasian yang ngontrak, kalau dia pindah pindah kontrakan/tempat kerja dari Jakarta, trus tahun depan di Tangsel, trus 2 tahun lagi ke Bogor, kudu pindah alamat terus. Ribet ama sih Indonesia," tandasnya.
Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekkan dapat mengunjungi website: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





