Warga Ber-KTP DKI Jakarta yang Tinggal di Daerah Siap-siap Dicoret

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan penataan kependudukan sesuai domisili NIK KTP.
Warga ber-KTP Jakarta yang tinggal tidak sesuai domisili, siap-siap bakal dicoret dari warga Jakarta.
Dilansir dari Instagram @dukcapiljakarta, dikatakan warga Jakarta harus tinggal sesuai dengan domisili.
Baca Juga: Driver Ojol Terlibat Perkelahian dengan Sekuriti LRT, Sejumlah Orang Terluka
"Sudah pada tahu belum jika Pemprov DKI Jakarta sebentar lagi akan melakukan penataan kependudukan sementara NIK warga yang yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota?," katanya, dikutip Jumat (23/2/2024).
Dijelaskan, penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta yang tidak lagi tinggal sesuai domisili akan dicoret nomor NIK-nya.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," terangnya.
Baca Juga: Heboh! Mahasiswi Baru Universitas Pamulang Diteror Senior Chat Mesum
Ditambahkan, penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili.
"Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat menghubungi kantor lurah, sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung seperti Surat RT/RW," tambahnya.
Rencana ini pun menuai protes warga Jakarta yang tinggal di luar daerah. Seperti diungkapkan @sayangsisarah.
"Kenapa repot banget sih sistemnya ya. Cukup NIK aja untuk bisa mengidentifikasi. Mau orangnya tinggal dimana harusnya ga masalah," terangnya.
Dikatakan, banyak warga Jakarta yang hidup di luar Jakarta, karena pekerjaannya yang berpindah-pindah.
"Kasian yang ngontrak, kalau dia pindah pindah kontrakan/tempat kerja dari Jakarta, trus tahun depan di Tangsel, trus 2 tahun lagi ke Bogor, kudu pindah alamat terus. Ribet ama sih Indonesia," tandasnya.
Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekkan dapat mengunjungi website: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






