Banten

Sales PT Anita Karya Prima Gelapkan Uang Perusahaan Rp159 Juta

Mitha Theana | 24 Februari 2024, 17:30 WIB
Sales PT Anita Karya Prima Gelapkan Uang Perusahaan Rp159 Juta

AKURAT BANTEN - Seorang pria berinisial AN (31), dibekuk petugas Polsek Wara Selatan (Warsel), karena menggelapkan uang perusahaan.

Akibat perbuatannya itu, perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Anita Karya Prima mengalami kerugian sebesar Rp159 juta. 

Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, Ipda Abdul Majid mengatakan, AN ditangkap di rumahnya, Jalan Kelapa, Kota Palopo, Jumat (23/2/2024). Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut. 

Baca Juga: Tak Mau Bayar Ongkos Tambal Ban, Pria Ini Pukul Pemilik Bengkel

"Jadi AN ini bekerja sebagai sales di PT Anita Karya Prima, sekaligus melakukan penagihan nota faktur di toko," katanya, dikutip Sabtu (24/2/2024). 

Dijelaskan, perusahaannya itu menjual aneka barang. Sejak Februari 2023, AN telah melakukan aksinya hingga mencapai Rp159 juta. 

"Hasil penagihan itu yang dia ambil untuk kepentingan pribadinya dan tidak menyetornya ke perusahaan," sambungnya.

Saat dilakukan audit, pada Januari 2024, perusahaan mengalami kerugiaan dan menemukan nita faktur sebesar Rp158.849.793 yang berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2024.

Baca Juga: Insiden Penolakan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sedang di Selidiki Pihak Kepolisian

"Atas kejadian tersebut PT. Anuta Karya Prima mengalami kerugian materil sebesar Rp158.849.793. Mereka lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara Selatan untuk dilakukan proses hukum," jelasnya. 

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Wara Selatan melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya.

"Kami sudah mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sedang berada di Mapolsek Wara Selatan," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.