Banten

Polresta Tangerang Demosi Anggota yang Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Rental

Sultan Tanjung | 12 Februari 2026, 17:41 WIB
Polresta Tangerang Demosi Anggota yang Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Rental

AKURAT BANTEN - Polresta Tangerang menjatuhkan sanksi demosi terhadap seorang anggotanya, Bripka Ade Irfan, setelah terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang sempat viral di media sosial.

Bripka Ade Irfan diduga menggelapkan satu unit mobil rental jenis Toyota Calya berwarna putih bernomor polisi B 2479 JUL dengan cara menggadaikannya kepada orang lain senilai Rp25 juta.

Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut yang masuk ke Propam Polda Banten. Ia menyatakan Bripka Ade Irfan telah menjalani sidang disiplin.

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan! Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka Hari Ini: Cek Link dan Syarat Terbaru di Sini

"Itu sudah putusan, demosi dan penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," ujar Imam, Rabu (11/2/2026).

Menurut Imam, terdapat dua korban dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut. Selain itu, terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan persoalan utang piutang. Kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah.

"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta, tetapi belum dikembalikan," ungkap Imam.

Baca Juga: Sebanyak 1.824 Orang Kaya Peserta BPJS PBI Terancam Dicoret, Menkes Budi: Bayar 42 Ribu Masa Tak Mampu?

Meski telah disanksi demosi melalui sidang disiplin, jerat hukum terhadap Bripka Ade Irfan belum selesai. Sebab korban juga menyeret persoalan ini ke ramah pidana umum dengan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Tangerang.

"Kita masih menunggu proses dari reskrim untuk pidana umumnya," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.