Pemkot Tangerang: 85.798 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Akan Dapat Bantuan Beras

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang melakukan pengecekan langsung ketersediaan beras untuk bantuan pangan yang ditujukan bagi tak kurang 85 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kota Tangerang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menyebut Pemkot Tangerang akan segera melakukan distribusi beras yang merupakan program bantuan pangan beras dari Pemerintah Pusat, yang prosesnya akan dimulai pada Selasa, 19 Maret 2024.
"Kami sudah cek langsung kualitas berasnya dan cukup bagus, jadi harus segera didistribusikan," terang Dr. Nurdin, saat meninjau stok beras yang berada di Kelurahan Margasari, Karawaci, dikutip Akurat Banten, Senin (18/3).
Mantan Pj Bupati Aceh Jaya, juga menjelaskan, saat ini beras bantuan pangan sudah berada di masing - masing kelurahan, agar dapat segera didistribusikan pada warga yang tercatat sebagai KPM.
- Baca Juga: Detik-detik Tabrakan Banteng di Kaltim, Siswa TK Tewas di Kursi Depan
- Baca Juga: Duel Lawan Begal Bercelurit, Santri di Tangerang Alami Luka Bacok di Kepala
- Baca Juga: ADD 3 Bulan Tak Cair, Kadis PMD Lebak Beri Alasan Ini
"Nantinya masing - masing KPM akan menerima 10 kg setiap bulannya," bebernya.
"Seperti halnya bazar pangan murah yang rutin diselenggarakan oleh Pemkot Tangerang di masing - masing kelurahan," tutup Pj.
Adapun bantuan pangan pemerintah pusat itu, dengan total 857,98 ton beras ini, diberikan kepada KPM yang sudah terdata di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yaitu sebanyak 85.798 KPM, yang akan dilaksanakan selama dua Tahap, yaitu tahap pertama, Januari sampai Maret, tahap kedua April sampai Juni 2024.
Dengan dilakukannya pendistribusian beras sebagai bantuan pangan, lanjut Dr. Nurdin, akan menjadi pelengkap dalam program pemenuhan kebutuhan pangan harian bagi masyarakat, selain program - program yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










