Victory JT Mandajo Buronan Kasus Korupsi 12,7 Miliar Berhasil Ditangkap

AKURAT BANTEN - Victory JT Mandajo, Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) akhirnya ditangkap setelah sebelumnya ia buron karena kabur selama lima tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus Victory JT Mandajo bermula pada tahun 2014 lalu. Pada saat itu telah dilakukan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur dan diikuti 38 perusahaan.
Dari 38 tersebut ada 4 perusahaan yang memberikan penawaran salah satunya PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) dan dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp12,706 miliar.
"Senin tanggal 25 bertempat di Bekasi tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan dpo," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi. Selasa (26/3/24)
Saat dilakukan penangkapan di kediamannya di wilayah Bekasi Jakarta Barat, kata Didik, Victory JT Mandajo sempat memberikan perlawanan.
"Saat di tangkap ada perlawanan dari tersangka," ungkapnya.
- Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor Selama Lebaran, Gratis!
- Baca Juga: Hotman Paris dan Otto Hasibuan Sebut Gugatan Anies-Ganjar ke MK Super Cengeng dan Cacat Formil!
- Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Tangerang Siap Bantu Masyarakat Konsultasi Perijinan Usaha di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Didik menjelaskan, Victory JT tidak pernah hadir saat proses sidang sehingga sidangnya dilakukan tanpa terdakwa atau in absentia di Pengadilan Negeri Serang.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang juga telah memvonis terdakwa Victory JT Mandajo yakni tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014.
"Harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 959,538 juta jika tidak mengganti kerugian itu maka harus mengganti dengan pidana tiga tahun enam bulan," cetusnya.
Diketahui, Dari hasil penyidikan proyek JLS tersebut tidak dikerjakan oleh PT KAK melainkan dialihkan kepada Suhaemi (alm).
Dalam dakwaan JPU, Victory selaku Direktur PT KAK juga telah memberikan izin kepada Suhemi untuk meminjam perusahaannya.
"Terdakwa akan menjalani hukuman di Lapas Cilegon," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








