Victory JT Mandajo Buronan Kasus Korupsi 12,7 Miliar Berhasil Ditangkap

AKURAT BANTEN - Victory JT Mandajo, Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) akhirnya ditangkap setelah sebelumnya ia buron karena kabur selama lima tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus Victory JT Mandajo bermula pada tahun 2014 lalu. Pada saat itu telah dilakukan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur dan diikuti 38 perusahaan.
Dari 38 tersebut ada 4 perusahaan yang memberikan penawaran salah satunya PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) dan dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp12,706 miliar.
"Senin tanggal 25 bertempat di Bekasi tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan dpo," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi. Selasa (26/3/24)
Saat dilakukan penangkapan di kediamannya di wilayah Bekasi Jakarta Barat, kata Didik, Victory JT Mandajo sempat memberikan perlawanan.
"Saat di tangkap ada perlawanan dari tersangka," ungkapnya.
- Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor Selama Lebaran, Gratis!
- Baca Juga: Hotman Paris dan Otto Hasibuan Sebut Gugatan Anies-Ganjar ke MK Super Cengeng dan Cacat Formil!
- Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Tangerang Siap Bantu Masyarakat Konsultasi Perijinan Usaha di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Didik menjelaskan, Victory JT tidak pernah hadir saat proses sidang sehingga sidangnya dilakukan tanpa terdakwa atau in absentia di Pengadilan Negeri Serang.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang juga telah memvonis terdakwa Victory JT Mandajo yakni tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014.
"Harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 959,538 juta jika tidak mengganti kerugian itu maka harus mengganti dengan pidana tiga tahun enam bulan," cetusnya.
Diketahui, Dari hasil penyidikan proyek JLS tersebut tidak dikerjakan oleh PT KAK melainkan dialihkan kepada Suhaemi (alm).
Dalam dakwaan JPU, Victory selaku Direktur PT KAK juga telah memberikan izin kepada Suhemi untuk meminjam perusahaannya.
"Terdakwa akan menjalani hukuman di Lapas Cilegon," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










