Heboh Beli Sepatu Rp10 juta Pajak Rp31 juta Dianggap Selesai Setelah Pihak Bea Cukai Lakukan Mediasi

AKURAT BANTEN - Viral di media sosial beberapa waktu lalu terkait kasus pembelian sepatu Rp10 juta dan kenakan bea masuk sebesar Rp31 juta. Kemudian dinyatakan sudah selesai oleh pihak Bea Cukai.
Sebelumnya kasus ini dialami oleh pengguna TikTok (@radhikaalthaf) yang mengaku dikenai bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.
Berdasarkan keterangan Direktur Bea Cukai, Askolani bahwa pihaknya telah memfasilitasi antara pihak konsumen dengan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pengiriman barang tersebut.
Terkait mahalnya bea masuk yang dikenakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menjelaskan bahwa beban bea masuk didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
- Baca Juga: Rio Langsung di Tahan Setelah Pihak Kepolisian Tetapkan Sebagai Tersangka
- Baca Juga: Bangun Lebih Bugar Apabila Minum Air Serai Sebelum Tidur
- Baca Juga: Heboh Beli Sepatu Rp10 juta Pajak Rp31 juta Dianggap Selesai Setelah Pihak Bea Cukai Lakukan Mediasi
Hal ini disebabkan perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).
Askolani mengimbau pihak konsumen untuk proaktif ketika terjadi kesalahan dalam pencantuman nilai pabean.
Dia mengatakan konsumen dapat menginformasikan kesalahan tersebut kepada pihak Bea Cukai melalui saluran komunikasi yang disediakan. Sehingga pihak Bea Cukai dapat melakukan koreksi terhadap perhitungan nilai pabean sebuah barang.
"Konsumen dapat memberikan informasi kepada kami melalui online, seperti chat ataupun email," kata Askolani.
Demikian juga kepada pihak PJT untuk transparan dalam setiap proses pengiriman sebuah barang.
Dia mengatakan pihak PJT dapat menginformasikan kepada konsumen apabila mereka memang salah dalam mencantumkan nilai pabean barang kiriman. Dengan demikian, pihak Bea Cukai dapat mengoreksi angka tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










