Kabar Gembira! Bupati Lebak Bebaskan Pajak P2 untuk Petani Kecil

AKURAT BANTEN, LEBAK - Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Bupati Kabupaten Lebak dalam sambutannya mengatakan, rencana kedepan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luasnya di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan tersebut, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani kecil yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi data hampir rampung dan menunjukkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Lebak yang memiliki lahan di bawah setengah hektare mencapai 631.052 SPPT, dengan 477.000 sertifikat terdata.
"Selain itu, untuk kategori khusus sawah di bawah 5.000 meter persegi, terdapat 209.856 SPPT. Sedangkan total luas sawah di bawah setengah hektare tercatat sekitar 30.667 SPPT, dengan rata-rata luas objek pajak sawah hanya 1.461 meter persegi," ujar Bupati Lebak.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pengoplos LPG Subsidi di Tangerang, 6 Tersangka Ditangkap, Ribuan Tabung Disita
Menurut Hasbi, produktivitas sawah di Lebak cukup tinggi. Dari lahan 1 hektare, hasil panen sekali masa tanam dapat mencapai 7 ton Gabah Kering Panen (GKP). Dengan harga gabah sekitar Rp 6.500 per kilogram, total nilai panen setara Rp 45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani dapat memperoleh sekitar Rp 22,75 juta per musim panen.
Namun demikian, biaya pengolahan tanah yang kini mencapai sekitar Rp 10 juta per hektare, ini membuat margin keuntungan semakin tipis. Karena itu, penghapusan PBB P2 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi petani kecil.
“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” jelas Hasbi.
Bupati optimistis bahwa mulai tahun 2027, pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat tanpa membebani petani, karena sektor pertanian dan pendukungnya diproyeksikan tumbuh lebih besar," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







