Banten

5 Fakta Kasus Penemuan Mayat Wanita dalam Koper di Bekasi, Curi Uang Rp 43 Juta Hingga Setubuhi Korban!

Maulida Sahla Sabila | 3 Mei 2024, 14:34 WIB
5 Fakta Kasus Penemuan Mayat Wanita dalam Koper di Bekasi, Curi Uang Rp 43 Juta Hingga Setubuhi Korban!

AKURAT BANTEN - Kasus penemuan mayat wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi akhirnya terungkap. Wanita berinisial RM (49) selaku korban ternyata dibunuh oleh Ahmad Arif R (29).

Diketahui RM dibunuh disebuah hotel kawasan Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024). Diduga pelaku membuang jasad sang korban di Cikarang, Bekasi.

Menurut laporan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa korban RM dan pelaku memiliki hubungan sebagai rekan kerja.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Harga BBM di Pertamina dan SPBU Lain, Lengkap Dengan Daftar Harga

Korban dan pelaku diduga bekerja di satu perusahaan yang sama yaitu disebuah perusahaan yang bergerak dibidang industri makanan.

Pelaku, Ahmad Arif ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat di Palembang, Sumatera Selatan.

Berikut fakta mengenai penemuan mayat wanita dalam koper yang telah dirangkum dari beberapa sumber.

Baca Juga: Nyalon Bupati Serang, Andika Hazrumy Kembalikan Formulir Ke PKB

Fakta Kasus Penemuan Mayat Wanita dalam Koper

Penangkapan pelaku disaksikan sang istri

Ahmad Arif selaku korban ditangkap polisi didepan sang istri. Gurnald mengatakan Arif ditangkap di rumah istrinya, Selasa (1/5/2024).

“Pelaku waktu ditangkap tidak bisa beralasan lagi. Ada istrinya , pasti kaget lah (istri pelaku),” ujarnya.

Ditangkap jelang 4 hari resepsi

Polisi mengungkap bahwa sosok Ahmad Arif R (29) pembunuh wanita daam koper belum lama ini menikah. Ia ditangkap empat hari menjelang resepsi pernikahannya.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengatakan rencana pelaku dan istrinya itu akan melangsungkan resepsi pernikahan yang akan digelar pada 5 Mei 2024 di rumah sang istri di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Siap Maju Ke Tahap Berikutnya, Airin Kembalikan Formulir Ke PDIP

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Kompol Gurnald mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cikarang Barat. Sampai saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Ahmad Arif R ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mencuri uang Rp 43 Juta untuk modal resepsi

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang Bekasi juga membawa kabur uang di kantor korban sebesar Rp 43 juta yang akan digunakan untuk modal resepsi pernikahannya.

Korban sempat disetubuhi pelaku

Selain itu, polisi juga mengungkapkan fakta baru, bahwa pelaku sempat setubuhi korban sebelum akhirnya di bunuh. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Pelaku bernama Ahmad Arif R (29) masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.