Simak! Berikut Daftar Harga Iuran BPJS Terbaru Usai Diganti dengan KRIS

AKURAT BANTEN - Pada 8 Mei 2024 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan BPJS Kesehatan.
Dalam hal tersebut salah satu peraturannya yaitu mengenai peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Murka! Usai Votting Status Palestina, Dubes Israel Sobek Piagam PBB saat Pidato
Peraturan Pepres Nomor 59 tahun 2024 pasal 103B ayat (1) mengatur KRIS akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Lantas, berapa aturan iuran BPJS yang akan berlaku?
Penyesuaian Iuran KRIS BPJS
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa terkait KRIS sampai saat ini masih menunggu regulasi yang mengatur teknispelaksanaan KRIS di lapangan.
Pengaturan hal tersebut disesuaikan dengan penetapan manfaat, tariff serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan baru yang akan ditetapkan paling lambat Juli 2025.
Baca Juga: Daftar Negara Asia yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Benarkah Hanya Israel yang Menolak?
Ia melanjutkan bahwa sesuai Perpres Nomor 59 tahun 2024 ketentuan mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Maka dari itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menetapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang masih berlaku sampai saat ini.
Adapun nominal iuran hingga saat ini masih mengacu pada Perpres yang berlaku. Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan







