Apa itu KRIS? Kelas Rawat Inap yang Akan Gantikan BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025

AKURAT BANTEN - Diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan Perpres Nomor 59 tahun 2024 pasal 103B ayat (1), KRIS akan ditetapkan secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambatnya pada 30 Juni 2025.
Lantas sebenarnya apa itu KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
KRIS merupakan kelas rawat inap standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta BPJS. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 tahun 2024.
Baca Juga: Simak! Berikut Daftar Harga Iuran BPJS Terbaru Usai Diganti dengan KRIS
Tujuan penerapan KRIS menggantikan BPJS adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap peserta.
Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Maka dari itu pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat memenuhi ketentuan dan prinsip keadilan.
Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Berikut merupakan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS BPJS berdasarkan Pasal 46A Perpres Nomor 59 tahun 2024 diantaranya:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruang buatan mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur dengan adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Per tempat tidur ada nakas
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai dengan 26 derajat celcius
- Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi di dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
Baca Juga: Murka! Usai Votting Status Palestina, Dubes Israel Sobek Piagam PBB saat Pidato
Nah, itulah ulasan mengenai apa itu KRIS dan fasilitas yang seharusnya digunakan. Adapun untuk ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






