Apartemen di Tangsel Dijadikan Laboratorium Produksi Ganja Sintetis Sejak 2023

AKURAT BANTEN - Sebuah kamar di Apartemen Treepark BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis oleh tiga orang pemuda.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyebutkan, tiga orang pelaku berinisial AF (23), MR (20) dan MA (27) berhasil diamankan dalam penggerebekan.
“Untuk barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis, dan kita amankan juga di kamar itu seperangkat alat laboratorium,” ujar Ibnu, Kamis (16/5/2024).
Selain itu, kata Ibnu, adapun satu pelaku MA ditangkap yang berperan sebagai koki dalam memproduksi barang haram tersebut dengan upah Rp15 juta.
Baca Juga: Keberangkatan 450 CJH Embarkasi Makassar Tertunda, Imbas Munculnya Percikan Api pada Mesin Garuda
“Selain itu kita juga menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, tembakau sintetis itu telah diproduksinya sejak Desember 2023, dengan perintah dari bos berinisial D yang kini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang.
“Ini jaringan antar provinsi. Mereka mengedarkannya ke wilayah Jakarta, Tangerang, Jawa dan Sumatera dengan modus penjualan melalui media sosial," terangnya.
Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Airin Keliling Banten
Jaringan narkoba itu dapat terungkap, kata Ibnu, berawal dari penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburst, Serpong, Tangsel.
"Kit dapati dua kilogram tembakau sintetis. Selanjutnya berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapat dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel," katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari para tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke salah satu apartemen.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Hotman Paris Ikut Turun Tangan Usut Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









