Apartemen di Tangsel Dijadikan Laboratorium Produksi Ganja Sintetis Sejak 2023

AKURAT BANTEN - Sebuah kamar di Apartemen Treepark BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis oleh tiga orang pemuda.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyebutkan, tiga orang pelaku berinisial AF (23), MR (20) dan MA (27) berhasil diamankan dalam penggerebekan.
“Untuk barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis, dan kita amankan juga di kamar itu seperangkat alat laboratorium,” ujar Ibnu, Kamis (16/5/2024).
Selain itu, kata Ibnu, adapun satu pelaku MA ditangkap yang berperan sebagai koki dalam memproduksi barang haram tersebut dengan upah Rp15 juta.
Baca Juga: Keberangkatan 450 CJH Embarkasi Makassar Tertunda, Imbas Munculnya Percikan Api pada Mesin Garuda
“Selain itu kita juga menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, tembakau sintetis itu telah diproduksinya sejak Desember 2023, dengan perintah dari bos berinisial D yang kini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang.
“Ini jaringan antar provinsi. Mereka mengedarkannya ke wilayah Jakarta, Tangerang, Jawa dan Sumatera dengan modus penjualan melalui media sosial," terangnya.
Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Airin Keliling Banten
Jaringan narkoba itu dapat terungkap, kata Ibnu, berawal dari penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburst, Serpong, Tangsel.
"Kit dapati dua kilogram tembakau sintetis. Selanjutnya berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapat dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel," katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari para tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke salah satu apartemen.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Hotman Paris Ikut Turun Tangan Usut Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







