Banten

Apartemen di Tangsel Dijadikan Laboratorium Produksi Ganja Sintetis Sejak 2023

Noudhy Valdryno | 16 Mei 2024, 19:23 WIB
Apartemen di Tangsel Dijadikan Laboratorium Produksi Ganja Sintetis Sejak 2023

AKURAT BANTEN - Sebuah kamar di Apartemen Treepark BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis oleh tiga orang pemuda.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyebutkan, tiga orang pelaku berinisial AF (23), MR (20) dan MA (27) berhasil diamankan dalam penggerebekan.

“Untuk barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis, dan kita amankan juga di kamar itu seperangkat alat laboratorium,” ujar Ibnu, Kamis (16/5/2024).

Selain itu, kata Ibnu, adapun satu pelaku MA ditangkap yang berperan sebagai koki dalam memproduksi barang haram tersebut dengan upah Rp15 juta.

Baca Juga: Keberangkatan 450 CJH Embarkasi Makassar Tertunda, Imbas Munculnya Percikan Api pada Mesin Garuda

“Selain itu kita juga menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, tembakau sintetis itu telah diproduksinya sejak Desember 2023, dengan perintah dari bos berinisial D yang kini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang.

“Ini jaringan antar provinsi. Mereka mengedarkannya ke wilayah Jakarta, Tangerang, Jawa dan Sumatera dengan modus penjualan melalui media sosial," terangnya.

Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Airin Keliling Banten

Jaringan narkoba itu dapat terungkap, kata Ibnu, berawal dari penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburst, Serpong, Tangsel.

"Kit dapati dua kilogram tembakau sintetis. Selanjutnya berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapat dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel," katanya.

Setelah mendapatkan informasi dari para tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke salah satu apartemen.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Hotman Paris Ikut Turun Tangan Usut Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.