EDITORIAL: Kasus Korupsi PT Taspen, Terjadi Karena Minim Pengawasan dan Melibatkan Pejabat Secara Langsung

AKURAT BANTEN - PT Taspen adalah sebuah badan yang diamanahkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang untuk mengelola secara langsung Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun jumlah pensiunan yang terlibat Berdasarkan data Mei 2024, Taspen melayani 7.611.277, meliputi peserta Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian(JK).
Dengan jumlah peserta yang besar, tidak diikuti dengan pengelolaan investasi dana pensiun yang maksimal, karena kenyataannya terdapat temuan tidak adanya transparansi, tidak akuntabel, lemahnya pengawasan internal dan ekstenal bahkan terindikasi praktek korupsi terkait pengelolaan dana pensiun tersebut.
Baca Juga: Dinilai Masih Sakit, Pengamat Minta Pemda Pikir-pikir Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, terkait terjadinya kesalahan tata kelola investasi Dana Pensiun (Dapen) perlu dicermati kembali dengan prinsip kehati-hatian supaya tidak merugikan negara.
"Informasi yang masuk ke Komisi VI bahwa skemanya sudah tidak relevan," dikutip Akurat Banten pada, Rabu (26/6/2024).
Sementara Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, persoalan yang membelanggu tata kelola PT Taspen (Persero) ada kecenderungan terkait transaksi fiktif dan penyalahgunaan wewenang, diketahui saat ini sudah dalam ranah hukum.
Baca Juga: Tak Punya Beban Masa Lalu, Andra Soni Dinilai Layak Pimpin Banten
"Intinnya adalah menemukan indikasi kuat investasi fiktif surat utang jangka menengah yang tak sesuai prosedur yang merugikan negara. Kita diharapkan ini akan diusut tuntas karena masuk wilayah hukum," tuturnya.
Miris! Bahkan KPK menemukan adanya aliran dana swasta dalam investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama Taspen dan terindikasi terlibat langsung kasus korupsi secara secara terstruktur dan sitematis di tubuh taspen.
Kabar baiknya, walaupun PT Taspen (Persero) terseret kasus dugaan investasi fiktif yang menyeret mantan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih.
Namun Plt Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto menegaskan, bahwa perseroan berkomitmen membayar hak-hak peserta pensiunan. Baik itu THT (tabungan hari tua), JKK (jaminan kecelakaan kerja) maupun JKM (jaminan kematian).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







