Banten

Nilai Miliaran Aset Pemkot Tangsel Hilang, BPK Ungkap Mobil Mewah dan Aset Tetap Tak Teridentifikasi

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 10 Juli 2024, 13:05 WIB
Nilai Miliaran Aset Pemkot Tangsel Hilang, BPK Ungkap Mobil Mewah dan Aset Tetap Tak Teridentifikasi

AKURAT BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ungkap temuan 106 aset yang hilang, berupa aset tetap peralatan dan kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang yang hingga saat ini tidak bisa di identifikasi.

Adapun data yang dirilis BPK mengacu kepada hasil laporan keuangan Kota Tangsel 2023. Kemudian dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 6 Mei 2024 dengan Nomor : 31.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024/LHP/XVIII.SRG/05/2024.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pemprov Banten Bekerjasama Dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Tangani Lansia Agar Sehat dan Produktif

Terkait sejumlah aset dengan nilai Rp2,08 miliar yang hilang tersebut, terdiri dari peralatan kantor, kendaraan beroda empat dan dua, seperti:

  • Sedan mewah jenis Toyota Camry bernomor seri B 1003 WQA harga Rp459.100.000 untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pariwisata.
  • Toyota Innova pada Sekretariat Daerah, Nissan Livina hingga mobil Pikap
  • Daihatsu Terios yang tercatat pada BKAD Tangsel
  • Kendaraan beroda dua dibeberapa dinas Tangsel
  • Peralatan komputer, notebook, AC, hardisk, meja-kursi, genset, mesin pompa, hingga randis.

"Hasil pemeriksaan pada daftar aset menunjukkan terdapat 106 Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa kendaraan bermotor pada 11 perangkat daerah senilai Rp2.087.347.994,00 tidak dapat teridentifikasi sehingga masih belum diketahui keberadaannya," berdasarkan LHP dikutip Akurat Banten pada, Senin (10/07/24).

Baca Juga: Dua Kepala Desa di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari

Berdasarkan sejumlah hasil temuan, selanjutnya BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Tangsel dan dinas terkait untuk melakukan penelusuran aset yang hilang tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.