Media Online Tangerang Diretas Sindikat Siber, Diduga Memberitakan Kinerja Buruk DPMPTSP? Kenali Jenis Serangan Siber!

AKURAT BANTEN - Sejumlah media online di provinsi Banten terkena serangan DDoS (Distributed Denial of Service), sebelum diretas, situs media online bekerja seperti biasa, namun setelahnya situs down, sehingga redaktur tidak dapat mempublis sejumlah artikel.
Atas kejadian ini, banyak pihak menilai serangan sindikat siber ini dilakukan setelah memberitakan kinerja Kepala DPMPTSP Soma Atmaja.
Dalam pernyataan resmi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Dias Mardiwibowo secara tegas mengatakan pemerintah Kabupaten Tangerang tidak terlibat atas insiden tersebut.
"Kami ingin menegaskan bahwa Pemkab Tangerang khususnya DPMPTSP dan Diskominfo tidak ada kaitannya dengan serangan hacker yang menimpa beberapa situs media online baru-baru ini, kami sangat menghormati kebebasan pers dan mendukung penuh peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat" ujarnya dikutip Akurat Banten pada, Senin (15/7/2024).
Selanjutnya Dias mengutuk keras atas serangan yang dilakukan terhadap media online, kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kemudian Ia menambahkan, bahwa pihaknya tidak anti kritik selalu membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak.
"Kami justru mengutuk keras segala bentuk serangan siber yang ditujukan untuk merusak kebebasan informasi dan mengganggu fungsi media sebagai pilar demokrasi," ujarnya.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Dalam Sepekan Ke Depan, Dominan Cerah Berawan
Mengenal Serangan DDoS
DDoS merupakan singkatan dari Distributed Denial of Service, DDoS adalah salah satu jenis serangan siber yang banyak dilakukan oleh para hacker, di mana jenis serangan ini berusaha membuat seluruh lalu lintas jaringan internet tidak lagi dapat digunakan.
DDoS tidak hanya melumpuhkan server tetapi juga sistem sekaligus jaringan internet yang digunakan oleh user.
Serangan siber ini berusaha membuat seluruh lalu lintas server lumpuh dengan mengirimkan banyak permintaan (request) transaksi data yang besar secara terus-menerus.
Semakin besar transaksi data, semakin besar juga dampak kelumpuhan lalu lintas jaringan yang diakibatkan. Jika kapasitas bandwidth besar tentu serangan DDoS tidak akan berpengaruh banyak.
Tetapi biasanya para hacker menggunakan beberapa komputer host sekaligus untuk memastikan target tidak dapat beraktivitas.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang, Akses Tol Dapat Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
Beragam serangan siber dilansir dari BSSN, meliputi:
- Phising: penipuan online yang berusaha untuk mendapatkan informasi pribadi seperti kata sandi dan nomor kartu kredit.
- Serangan ransomware: serangan yang mengenkripsi data dan mengharuskan korban membayar tebusan untuk mendapatkan akses kembali.
- Malware: perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak sistem dan mencuri data.
- Serangan DDoS (Distributed Denial of Service): serangan terhadap server atau jaringan dengan membanjiri lalu lintas, membuatnya tidak tersedia untuk pengguna yang sah.
- Serangan Man in the Middle (MITM): mencegat (intercept) komunikasi antara dua pihak yang sah dan mencuri informasi yang sedang ditransmisikan.
- Serangan Zero-Day: serangan yang mengeksploitasi kerentanan perangkat lunak yang belum ditemukan atau dilaporkan kepada pengembang. Serangan ini dapat sangat merusak karena tidak ada pembaruan keamanan yang tersedia.
- Serangan terhadap Identitas: mencuri informasi pribadi seseorang, seperti nomor kartu kredit atau data identifikasi, dan menggunakannya untuk tujuan ilegal.
- Serangan terhadap aplikasi web: mengeksploitasi aplikasi web untuk mencuri data pengguna atau mendapatkan akses ke server.
- Serangan terhadap pemerintah dan infrastruktur kritis: upaya untuk meretas sistem pemerintah atau infrastruktur penting seperti sistem kelistrikan atau air.
- Serangan terhadap bisnis: serangan yang menargetkan perusahaan untuk melakukan termasuk pencurian data pelanggan dan kerugian finansial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










