Banten

Tok! MK Putuskan Parpol Boleh Usung Calon di Pilkada 2024, Meski Tak Punya Kursi di DPRD

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 20 Agustus 2024, 13:17 WIB
Tok! MK Putuskan Parpol Boleh Usung Calon di Pilkada 2024, Meski Tak Punya Kursi di DPRD

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK)menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bisa mengajukan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Keputusan MK tersebut, mengabulkan sebagian gugatan atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, putusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Munas ke-XI Golkar Jaring 2 Nama Caketum, Lolos Verifikasi hanya Bahlil, Pastikan Pengganti Airlangga Hartarto

Sebelumnya, partai politik dapat mengusulkan pasangan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Baca Juga: Pj Bupati Lebak Ajak Pegawai Pemda Bersinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Daerah

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," tutur hakim MK Enny Nurbaningsih.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," sambungnya.

Kemudian MK menyebut pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusionalitas karena akan berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terima Penghargaan RAN PE Award 2024, Merupakan Provinsi Termasuk Daerah Zero Terorisme

"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," ucapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Survei LSI: Elektabilitas Airin Rachmi Diany Capai 77,3 Persen, Unggul Jauh dari Calon Lain

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Terpidana Kasus Sianida, Mengaku Trauma Minum Kopi

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 6.986 Narapidana Dapat Remisi HUT RI Ke-79, Pj Gubernur Banten: Semoga Berubah Menjadi Teladan di Masyarakat

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: Momen Tangis Haru Menteri PUPR Basuki Pada HUT RI ke-79 di IKN, Diunggah Menkeu Sri Mulyani Melalui Akun Instagram Pribadi

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.