Banten

Kaesang Pastikan Tidak Akan Maju Pilkada 2024, PSI : Orangnya Patuh Konstitusi!

Saiful Anwar | 25 Agustus 2024, 20:10 WIB
Kaesang Pastikan Tidak Akan Maju Pilkada 2024, PSI : Orangnya Patuh Konstitusi!

AKURAT BANTEN - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni mengungkapkan Kaesang Pengarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Raja Juli pun mengklaim Kaesang adalah sosok yang sangat taat konstitusi.

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," ucap Raja Juli melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 24 Agustus 2024. 

 
"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," lanjut dia.
 
Raja Juli menjelaskan wacana majunya Kaesang di Pilkada Jakarta maupun Jawa Tengah muncul karena ada kesempatan dan peluang dengan landasan konstitusional, pasca keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," kata Raja Juli.

Baca Juga: Gara-Gara Ditolak Warga, Acara Sarasehan Kemerdekaan Sosialisasi Pilkada KPU Lebak Dipindah, Sedianya di Malingping Pindah Ke Cilograng

Sejak awal, lanjut Raja, Kaesang tidak berminat untuk maju Pilkada 2024.

Menurutnya, Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga. Utamanya karena istrinya, Erina Gudono, akan segera melahirkan anak pertama dan melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.

"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024," kata dia.

"Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," sambungnya.


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.