Banten

Jaring Suara Pemilih Religi, RK Janji beri Kouta Haji untuk Marbot Masjid di Jakarta

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 30 September 2024, 12:30 WIB
Jaring Suara Pemilih Religi, RK Janji beri Kouta Haji untuk Marbot Masjid di Jakarta

AKURAT BANTEN - Calon Gubernur (Calgub) di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil (RK) nomor urut 01 berpasangan dengan Suswono, berjanji mengupayakan tambahan kuota haji untuk marbot dan pengurus masjid di Jakarta.

Hal ini disampaikannya pada saat dirinya bertemu dan berdiskusi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada, Senin (30/9/2024) dikutip Akurat Banten.

"Ya, untuk umroh haji kuotanya ditambah (untuk marbut, pengurus, juga pimpinan DMI). Kita nanti gilirkan dengan cara-cara yang baik," tuturnya.

Baca Juga: Pengendara Motor Jadi Korban Galian Proyek ‘Malapetaka’ Pemkot Tangerang, Nurdin Minta Maaf!

RK menegaskan, program ibadah haji bisa dilakukan dengan menggunakan dana keumatan atau zakat bisa dilakukan dan tidak harus bergantung pada dana pemerintah.

Menurut RK, terkait guru ngaji, marbot tidak harus dana APBD, "Asal pemimpinnya kreatif, mengorganisasikan sumber-sumber lain. Dana umat kembali ke umat," ucapnya.

Selain itu, RK juga berjanji anggaran yang dulu parnah ada harus dipertahankan dan ditingkatkan kembali.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid Jami Baitul Muttaqin Kota Tangerang, Menjawab Harapan Agar Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Ummat

"Dulu ada, tolong dipertahankan dan ditingkatkan. Kegiatan-kegiatan di masjid, tolong di-support. Saya kira itu menjadi catatan," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024, sudah memasuki masa kampanye, terhitung sejak 25 September hingga 23 November.

Adapun masa tenang telah ditetapkan pada 24 hingga 26 November 2024.

Baca Juga: Andrio Caesario : B8C Siap Tempur di Garda Terdepan Demi Sukseskan Pelantikan Prabowo - Gibran

Sedangkan pemungutan suara serentak akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.