Banten

Belum Teregistrasi KPU Kota Tangerang, Data KedaiKOPI Tak Bisa Dipertanggungjawabkan!

Noudhy Valdryno | 15 Oktober 2024, 02:00 WIB
Belum Teregistrasi KPU Kota Tangerang, Data KedaiKOPI Tak Bisa Dipertanggungjawabkan!

AKURAT BANTEN - KPU Kota Tangerang menegaskan lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) belum teregistrasi, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan data yang dihasilkannya. 

“Informasi yang saya terima, pendaftar pemantau pemilu, hitung cepat atau lembaga survei itu belum ada yang ada meregistrasi ke KPU,” ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudistira Prasastra saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Yudistira menyebutkan, seharusnya dari lembaga survei KedaiKOPI menyurati atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu ke KPU Kota Tangerang, ketika akan melakukan survei. Sebab, hal tersebut telah tertuang di keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024. 

Baca Juga: Diduga Ada Tekanan dari Kantor, Pemuda di Teluknaga Tangerang Nekat Gantung Diri di Rumah Temannya

“Memang harusnya ada informasi ke kita sebelum melaksanakan survei. Minimal KedaiKOPI meregistrasi dulu lah. Jadi kita sampaikan bahwa survei tersebut di luar daripada informasi yang kami terima, jadi tidak dapat dipertanggungjawabkan dari KPU,” ungkapnya. 

Sehingga, kata Yudistira, lembaga survei KedaiKOPI yang belum teregistrasi itu, membuat KPU tidak dapat mengetahui bagaimana metode pencuplikan datanya atau samplingnya. Selain itu, seberapa banyak jumlah respondennya, tempat dan kapan pelaksanaan survei dan sumber dana dari mana. 

“Kalau memang KedaiKOPI legalitasnya jelas, ya konfirmasi ke kita. Nanti dari Tim KPU juga mendampingi dalam proses mereka pengambilan samplingnya,” terangnya. 

Baca Juga: Ada Kejanggalan Kasus Penganiayaan Warga Ciputat Tangsel. Diduga Dimainkan Oknum Polres Jaksel

Padahal, pihak KPU sebelumnya telah menyampaikan terkait hal tersebut di sosial media pada tanggal 16 Februari 2024. "Kita sudah sampaikan bahwa pemantau pemilu, tim survei maupun misalnya mau melaksanakan tim hitung cepat, ya harus registrasi dulu ke KPU Kota Tangerang,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota Tangerang Faldo Maldini-Fadhlin Akbar, mempertanyakan kredibilitas lembaga survei yang telah mempublikasikan elektabilitas dari pasangan nomor urut 3 Sachrudin-Maryono. 

Diketahui, pada Senin (14/10/2024), lembaga survei KedaiKOPI yang mengklaim jika elektabilitas Sachrudin-Maryono unggul 63,8 persen jelang Pilkada serentak 2024. 

Baca Juga: Luar Biasa! DMI Kota Tangerang Luncurkan 10 Program Ekonomi Ummat Hingga Takmir Masjid Dapat Umroh Gratis

Tim pemenangan Faldo-Fadhlin, Andreas Pamungkas mengaku, menghormati KedaiKOPI sebagai sebuah lembaga riset opini. Namun, kata Andreas, terdapat beberapa anomali data dan perbedaan signifikan dengan hasil survei internal yang telah dilakukan pihaknya bersama sejumlah Lembaga survei nasional. 

Menurutnya, hasil survei sangat ditentukan oleh kualitas kuesioner, antara konstruksi pertanyaan, cara bertanya ke responden dan kapasitas petugas surveyor dan spot checker. Lalu juga kondisi apakah responden berada dalam kondisi netral dan bebas dari intervensi. 

Selain itu, Mengingat KedaiKOPI bukanlah anggota Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI). Bahkan KedaiKOPI belum mendaftarkan diri ke KPUD Kota Tangerang. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.