KPU Lebak, Dipersoalkan Terkait Anggaran Percetakan, Publikasi Hingga Distribusi Pamflet Visi-Misi Dibebankan Kepada Paslon

AKURAT BANTEN, LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, kembali dipersoalkan terkait penggunaan anggaran pencetakan, publikasi hingga pendistribusian Pamflet Visi-Misi para Kandidat Pasangan Calon (Paslon).
Ketua DPC Partai Gerindra Lebak, Bangbang angkat bicara atas polemik tumpang tindih tugas dan kewajiban KPU, yang kini dibebankan kepada para paslon.
”Pertanyaannya bukankah,tugas menyampaikan visi misi itu melekat di dalam KPU? . Kenapa, kewajiban KPU ini seolah-olah dibebankan kepada kandidat?” ujar Bangbang, kepada Akurat Banten usai mengikuti Rapat Konsolidasi Pemenangan Paslon Cagub-Cawagub Banten di hotel Mutiara Kalanganyar pada, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Dua Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Janji Akan Lakukan Pemerataan Pembangunan
”Memangnya KPU tidak punya anggaran?, ini yang di telusuri oleh publik, berapa sih anggaran pencetakan, apa namanya, pamflet, berapa sih anggaran pencetakan atau anggaran publikasi,” ungkap wakil ketua pemenangan Paslon Sanuji - Fajar.
Menurut Bangbang, terkonfirmasi terkait Pamplet Visi–Misi yang diberikan KPU kepada Paslonnya tersebut, berjumlah sekitar 40 ribu eksemplar.
”Nah, ini sisi positifnya okey, kandidat pasti menerima karena sesuai visi-misi. Tapi yang harus kita pertanyakan, tugas menyampaikan visi-misi itu melekat di dalam KPU,” tegas anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini.
Baca Juga: Debat Pedana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berlangsung
Sementara itu, Dewi Hartini Ketua KPU Lebak mengatakan, dalam KPT 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pilgub dan pilbup. BAB II Huruf B angka 4, yakni;
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota menyerahkan bahan kampanye yg telah dicetak kepada petugas penghubung pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara dan memberikan Tanda terima Bahan Kampanye"
”Juga selebaran dan poster 3 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati lebak 2024, yang isinya terdapat visi-misi pasangan calon termasuk dalam katagori Bahan Kampanye (BK).” ujar Dewi.
Baca Juga: Pengalaman dan Silaturahmi Jadi Modal Airin-Ade Hadapi Debat Kandidat
”Yang pasti KPU Lebak telah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban KPU sesuai dengan KPT 1363 itu ” Kilah Dewi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








