KPU Lebak, Dipersoalkan Terkait Anggaran Percetakan, Publikasi Hingga Distribusi Pamflet Visi-Misi Dibebankan Kepada Paslon

AKURAT BANTEN, LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, kembali dipersoalkan terkait penggunaan anggaran pencetakan, publikasi hingga pendistribusian Pamflet Visi-Misi para Kandidat Pasangan Calon (Paslon).
Ketua DPC Partai Gerindra Lebak, Bangbang angkat bicara atas polemik tumpang tindih tugas dan kewajiban KPU, yang kini dibebankan kepada para paslon.
”Pertanyaannya bukankah,tugas menyampaikan visi misi itu melekat di dalam KPU? . Kenapa, kewajiban KPU ini seolah-olah dibebankan kepada kandidat?” ujar Bangbang, kepada Akurat Banten usai mengikuti Rapat Konsolidasi Pemenangan Paslon Cagub-Cawagub Banten di hotel Mutiara Kalanganyar pada, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Dua Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Janji Akan Lakukan Pemerataan Pembangunan
”Memangnya KPU tidak punya anggaran?, ini yang di telusuri oleh publik, berapa sih anggaran pencetakan, apa namanya, pamflet, berapa sih anggaran pencetakan atau anggaran publikasi,” ungkap wakil ketua pemenangan Paslon Sanuji - Fajar.
Menurut Bangbang, terkonfirmasi terkait Pamplet Visi–Misi yang diberikan KPU kepada Paslonnya tersebut, berjumlah sekitar 40 ribu eksemplar.
”Nah, ini sisi positifnya okey, kandidat pasti menerima karena sesuai visi-misi. Tapi yang harus kita pertanyakan, tugas menyampaikan visi-misi itu melekat di dalam KPU,” tegas anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini.
Baca Juga: Debat Pedana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berlangsung
Sementara itu, Dewi Hartini Ketua KPU Lebak mengatakan, dalam KPT 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pilgub dan pilbup. BAB II Huruf B angka 4, yakni;
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota menyerahkan bahan kampanye yg telah dicetak kepada petugas penghubung pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara dan memberikan Tanda terima Bahan Kampanye"
”Juga selebaran dan poster 3 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati lebak 2024, yang isinya terdapat visi-misi pasangan calon termasuk dalam katagori Bahan Kampanye (BK).” ujar Dewi.
Baca Juga: Pengalaman dan Silaturahmi Jadi Modal Airin-Ade Hadapi Debat Kandidat
”Yang pasti KPU Lebak telah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban KPU sesuai dengan KPT 1363 itu ” Kilah Dewi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









