KPU Lebak, Dipersoalkan Terkait Anggaran Percetakan, Publikasi Hingga Distribusi Pamflet Visi-Misi Dibebankan Kepada Paslon

AKURAT BANTEN, LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, kembali dipersoalkan terkait penggunaan anggaran pencetakan, publikasi hingga pendistribusian Pamflet Visi-Misi para Kandidat Pasangan Calon (Paslon).
Ketua DPC Partai Gerindra Lebak, Bangbang angkat bicara atas polemik tumpang tindih tugas dan kewajiban KPU, yang kini dibebankan kepada para paslon.
”Pertanyaannya bukankah,tugas menyampaikan visi misi itu melekat di dalam KPU? . Kenapa, kewajiban KPU ini seolah-olah dibebankan kepada kandidat?” ujar Bangbang, kepada Akurat Banten usai mengikuti Rapat Konsolidasi Pemenangan Paslon Cagub-Cawagub Banten di hotel Mutiara Kalanganyar pada, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Dua Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Janji Akan Lakukan Pemerataan Pembangunan
”Memangnya KPU tidak punya anggaran?, ini yang di telusuri oleh publik, berapa sih anggaran pencetakan, apa namanya, pamflet, berapa sih anggaran pencetakan atau anggaran publikasi,” ungkap wakil ketua pemenangan Paslon Sanuji - Fajar.
Menurut Bangbang, terkonfirmasi terkait Pamplet Visi–Misi yang diberikan KPU kepada Paslonnya tersebut, berjumlah sekitar 40 ribu eksemplar.
”Nah, ini sisi positifnya okey, kandidat pasti menerima karena sesuai visi-misi. Tapi yang harus kita pertanyakan, tugas menyampaikan visi-misi itu melekat di dalam KPU,” tegas anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini.
Baca Juga: Debat Pedana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berlangsung
Sementara itu, Dewi Hartini Ketua KPU Lebak mengatakan, dalam KPT 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pilgub dan pilbup. BAB II Huruf B angka 4, yakni;
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota menyerahkan bahan kampanye yg telah dicetak kepada petugas penghubung pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara dan memberikan Tanda terima Bahan Kampanye"
”Juga selebaran dan poster 3 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati lebak 2024, yang isinya terdapat visi-misi pasangan calon termasuk dalam katagori Bahan Kampanye (BK).” ujar Dewi.
Baca Juga: Pengalaman dan Silaturahmi Jadi Modal Airin-Ade Hadapi Debat Kandidat
”Yang pasti KPU Lebak telah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban KPU sesuai dengan KPT 1363 itu ” Kilah Dewi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










