Banten

Kejari dan Polres Lebak Bersinergi, Lakukan Diskusi Bersama Tentang Penegakan Hukum

Berlian Rahmah Dewanto | 17 Oktober 2024, 18:58 WIB
Kejari dan Polres Lebak Bersinergi, Lakukan Diskusi Bersama Tentang Penegakan Hukum

AKURAT BANTEN, LEBAK - Kejaksaan Negeri Lebak dan Polres Lebak berkomitmen untuk terus bersinergi. Hal ini yang membuat suksesnya penegakan hukum bersama di Bumi Multatuli, Provinsi Banten.

Korps Bhayangkara mendatangi markas Korps Adhyaksa di Jalan Iko Jatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Lebak Banten Keduanya bersilaturahmi dan berdiskusi mengenai penegakan hukum di Kabupaten Lebak, Banten.

Dengan demikian hal itu dilakukan karena saat ini Kejaksaan Negeri Lebak telah dinahkodai oleh sosok pimpinan baru, Devi Freddy Mustika yang ingin adanya sinergitas agar penegakan hukum bisa dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Kasat Pol PP Lebak, Minta Polisi Usut Tuntas, Buntut Demo yang Menewaskan Anggotanya

“Polres dan Kejaksaan pada dasarnya berkomitmen untuk terus bersinergi. Hubungan yang harmonis membuat komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Suyono dalam keterangannya kepada Akurat Banten pada, Kamis (17/10/2024).

Dengan hadirnya sosok pemimpin baru di korps Adhyaksa, menurut Suyono menjadi tambahan energi dalam sinergitas mewujudkan penegakan hukum bersama di Kabupaten Lebak.

“Pak Kajari ini energik, penuh semangat, dan menginspirasi menjadi sumber energi baru dalam membangun sinergitas penegakan hukum bersama Polres Lebak,” jelasnya.

Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Laporan Money Politik Cawalkot Tangerang Sachrudin Diproses Gakkumdu

Sementara itu,Kepala Kejari Lebak Devi Freddy Mustika menyambut baik komitmen yang dibangun dalam penegakan hukum bersama di Kabupaten Lebak.

“Pada dasarnya kita itu sepakat bahwa kejaksaan akan terus sinergi bersama Polres dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.