Banten

Viral! Pekerja Koperasi di Pasar Kemis Tangerang Dirantai Bosnya Gegara Nasabah Nunggak Rp13 juta

Noudhy Valdryno | 19 Oktober 2024, 02:54 WIB
Viral! Pekerja Koperasi di Pasar Kemis Tangerang Dirantai Bosnya Gegara Nasabah Nunggak Rp13 juta

AKURAT BANTEN - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria telanjang dada yang pasrah saat dirantai di kolong meja. 

Dari hasil informasi yang dihimpun, pria tersebut diduga dirantai oleh atasannya di koperasi tempat ia bekerja, lantaran ada nasabahnya yang gagal membayar pinjaman sebesar Rp13 juta. 

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri. Bahwa video viral yang terjadi pada 26 September 2024 itu ditangani oleh pihaknya, dan untuk saat ini dalam tahap penyelesaian secara kekeluargaan. 

Baca Juga: Dua Laporan Money Politik Sachrudin Masuk Gakkumdu, Andreas: Buat apa Menang tapi Melanggar Aturan

“Iya betul. Sudah damai, rencananya mau cabut laporan. Inisial korban dan pelapornya, harus lihat dulu, saya di jalan. Tapi sudah diserahkan kuasa hukum,” ujar Syamsul dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

Syamsul menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika korban yang bekerja di sebuah perusahaan koperasi tidak mampu menagih sejumlah uang dari nasabahnya. 

Atas dasar itu, atasannya yang merasa kesal akhirnya mengurung dengan merantai tangan korban selama 2 hari di kantor tempat dia bekerja di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga: Beredar Video Adik Sachrudin Serukan Dukung Andra Soni-Dimyati, Pengamat : Ini Sikap Paradoks!

“Benar permasalahan sejumlah uang yang tidak mampu dibayar. Korban dua hari dirantainya,” ungkap Samsul. 

Selanjutnya, orang tua korban yang tidak tega mengetahui anaknya dirantai, langsung menemui pelaku di kantornya. “Orang tua korban menebus dengan membayar Rp13 juta,” terangnya.

Setelah membayar uang tebusan, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Pasar Kemis, dengan maksud agar kasus tersebut dilakukan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Sidang Anggota KPU Kota Tangerang Diduga Lakukan Tidakan Asusila, Kini Tinggal Menunggu Putusan DKPP

Dalam perjalanan kasus tersebut, pihak pelapor dan terlapor akhirnya melakukan mediasi. “Sudah damai, sudah damai. Tinggal cabut laporannya saja,” jelas Samsul.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.