Penjual Miras Berkedok Toko Plastik di Ciledug Tangerang Digerebek, Ratusan Botol Disita

AKURAT BANTEN - Sebuah kios penjual minuman keras (Miras) yang berkedok toko plastik di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, digrebek petugas, Jumat (18/10) dini hari.
“Penggerebekan tersebut dilakukan saat petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) giat operasi penegakan Peraturan Daerah (Pemda) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang malam hari,” ujar Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, Sabtu (19/10/2024).
Tindakan yang dilakukannya Trantibum itu, kata Agung, berdasarkan laporan masyarakat, yang mengetahui toko tersebut kerap terjadi transaksi mencurigakan dan telah meresahkan.
Baca Juga: Wanprestasi Agribisnis Astra, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Rp56 M Supplier Minyak Sawit
“Hasil dari penggerebekan, kita sita 33 karton yang berisi 373 botol minuman beralkohol hingga di atas 10 persen, yang ditemukan di kulkas di ruang belakang toko. Ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras,” paparnya.
Dalam penyamarannya, kata Agung, penjaga toko miras itu memenuhi etalase depan toko dengan plastik mika. Sehingga aktivitas toko yang beroperasi pada malam hari itu tidak diketahui jika menjual minuman haram tersebut.
"Penyelidikan sudah kita lakukan selama satu minggu terakhir. Dan alhamdulillah terbongkar peredaran miras berkedok toko menjual plastik mika ini. Karena sebelumnya, setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas,” katanya.
Atas temuan itu, petugas menyita ratusan botol miras dan petugas membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan, untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








