Banten

Penjual Miras Berkedok Toko Plastik di Ciledug Tangerang Digerebek, Ratusan Botol Disita

Noudhy Valdryno | 19 Oktober 2024, 19:49 WIB
Penjual Miras Berkedok Toko Plastik di Ciledug Tangerang Digerebek, Ratusan Botol Disita

AKURAT BANTEN - Sebuah kios penjual minuman keras (Miras) yang berkedok toko plastik di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, digrebek petugas, Jumat (18/10) dini hari. 

“Penggerebekan tersebut dilakukan saat petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) giat operasi penegakan Peraturan Daerah (Pemda) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang malam hari,” ujar Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, Sabtu (19/10/2024).

Tindakan yang dilakukannya Trantibum itu, kata Agung, berdasarkan laporan masyarakat, yang mengetahui toko tersebut kerap terjadi transaksi mencurigakan dan telah meresahkan.

Baca Juga: Wanprestasi Agribisnis Astra, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Rp56 M Supplier Minyak Sawit

“Hasil dari penggerebekan, kita sita 33 karton yang berisi 373 botol minuman beralkohol hingga di atas 10 persen, yang ditemukan di kulkas di ruang belakang toko. Ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras,” paparnya. 

Dalam penyamarannya, kata Agung, penjaga toko miras itu memenuhi etalase depan toko dengan plastik mika. Sehingga aktivitas toko yang beroperasi pada malam hari itu tidak diketahui jika menjual minuman haram tersebut. 

"Penyelidikan sudah kita lakukan selama satu minggu terakhir. Dan alhamdulillah terbongkar peredaran miras berkedok toko menjual plastik mika ini. Karena sebelumnya, setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas,” katanya.

Baca Juga: Dilantik Sebagai Ketum BPC HIPMI, Mariska Damayanti Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif dan Pusat Oleh-Oleh

Atas temuan itu, petugas menyita ratusan botol miras dan petugas membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan, untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.