Kasus Politik Uang, Sachrudin Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Calon Wali Kota (Cawalkot) Tangerang, Sachrudin yang tersandung dugaan money politic (Politik Uang) dalam Pilkada 2024, mangkir dalam panggilan Bawaslu Kota Tangerang hari ini, Sabtu (19/10/2024).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menyebutkan, tidak hadirnya terlapor Sachrudin yang tanpa ada konfirmasi ke pihaknya akan kembali dilakukan panggilan kembali.
“Pada intinya kan kita tidak tahu ya apa yang bersangkutan apa hadir karena kenapa, jadi besok kita panggil lagi untuk yang kedua dan terakhir,” ujar Komarullah, Sabtu (19/10/2024).
Setelah panggilan terakhir besok, kata Komarullah, jika kita anggap terlapor kembali mangkir, berarti Gakkumdu langsung menggelar perkara untuk terkait kasus politik uang tersebut. “Ya, pada intinya kita serahkan ke Gakkumdu lah,” ucapnya.
Sebagai penyelenggara Pilkada 2024, Komarullah pun berharap kepada terlapor, yaitu Sachrudin agar bisa menghargai untuk bisa kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus politik uang yang dilakukan Sachrudin.
“Pada intinya kita berusaha untuk berbuat baik pada pelapor dan terlapor ya. Dan kita berharap bagi terlapor itu bisa hadir dalam surat yang kita layankan atau minta keterangan yang bersangkutan,” terangnya.
Baca Juga: Penjual Miras Berkedok Toko Plastik di Ciledug Tangerang Digerebek, Ratusan Botol Disita
Diketahui, Cawalkot Tangerang Sachrudin dilaporan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang saat pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan Persikota vs PSPS Pekanbaru yang dilakukan Sachrudin pada (25/9) lalu.
Selain itu, ada juga soal ustadz pengurus Masjid Al-Madinah CBD, Ciledug yang menyebut Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 03, Sachrudin saat berceramah di kegiatan Maulid.
Laporan tersebut adanya temuan postingan media sosial Instagram pribadi Sachrudin yang memberikan 2000 tiket reguler gratis kepada Esko Ascot PSSI dalam pertandingan Persikota melawan PSPS Pekanbaru yang digelar, Jumat (20/9).
Baca Juga: Wanprestasi Agribisnis Astra, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Rp56 M Supplier Minyak Sawit
Konten itu diposting juga diposting di akun Instagram Sachrudin, dan selang beberapa hari kemudian hilang atau dihapus. Adapun terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi,” ungkap Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andres sebagai pelapor.
Sementara, Tim Pemenangan paslon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Hosbeni Gonzala mengaku belum mengetahui adanya pelaporan ke Bawaslu terkait pelanggaran money politik yang dilakukan Sachrudin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









