Sosok 4 Ajudan Baru Presiden Prabowo Subianto Pengganti Mayor Teddy Indra Wijaya, Dan Fungsinya

AKURAT BANTEN – Mayor Teddy Indra Wijaya diketahui merupakan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang selama ini menjadi ajudan Prabowo. Kini, Teddy ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet Merah-Putih, bahkan sudah dilantik, Senin (21/10/2024).
Dari tiga matra TNI dan Polri masing-masing telah mengirimkan satu kandidat untuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pengganti Mayor Teddy Indra Wijaya.
Keempat orang tersebut adalah Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto dari TNI Angkatan Darat, Letnan Kolonel (Letkol) Penerbang (Pnb) Anton Palaguna dari TNI Angkatan Udara, Letkol Laut Romi Habe Putra dari TNI Angkatan Laut dan Kombes Pol Ahrie Sonta Nasution.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Kombes Ahrie Sonta telah resmi disetujui menjadi ajudan presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Momen Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Saling Curi Pandang, Ada Isyarat Rujuk ?
"Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi," kata Kapolri saat dikonfirmasi, Tugas dan Fungsi Ajudan Presiden
Dalam pekerjaannya, mereka akan dibantu asisten ajudan presiden demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada presiden. Selain itu, dijelaskan bahwa kedudukan ajudan presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden.
Ajudan presiden terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri.
Adapun tugas dan fungsi ajudan presiden sebagaimana dijelaskan dalam Permensesneg yaitu:
A. Tugas
Pertama, ajudan Presiden/Wakil Presiden serta Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden serta kepada Istri/Suami Presiden atau Wakil Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.
Kedua, asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden bertugas membantu/mendukung kelancaran pekerjaan Ajudan Presiden/Wakil Presiden di dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap Presiden/Wakil Presiden.
B. Fungsi
Ajudan dan Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden mempunyai fungsi:
Pelaksanaan pengamanan fisik pasif;
Pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan Presiden/Wakil Presiden serta Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden
Pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi.[**]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









