Banten

Sosok 4 Ajudan Baru Presiden Prabowo Subianto Pengganti Mayor Teddy Indra Wijaya, Dan Fungsinya

Saeful Anwar | 23 Oktober 2024, 23:02 WIB
Sosok 4 Ajudan Baru Presiden Prabowo Subianto Pengganti Mayor Teddy Indra Wijaya, Dan Fungsinya

AKURAT BANTEN – Mayor Teddy Indra Wijaya diketahui merupakan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang selama ini menjadi ajudan Prabowo. Kini, Teddy ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet Merah-Putih, bahkan sudah dilantik, Senin (21/10/2024).

Dari tiga matra TNI dan Polri masing-masing telah mengirimkan satu kandidat untuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pengganti Mayor Teddy Indra Wijaya.

Keempat orang tersebut adalah Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto dari TNI Angkatan Darat, Letnan Kolonel (Letkol) Penerbang (Pnb) Anton Palaguna dari TNI Angkatan Udara, Letkol Laut Romi Habe Putra dari TNI Angkatan Laut dan Kombes Pol Ahrie Sonta Nasution.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Kombes Ahrie Sonta telah resmi disetujui menjadi ajudan presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Momen Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Saling Curi Pandang, Ada Isyarat Rujuk ?

"Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi," kata Kapolri saat dikonfirmasi, Tugas dan Fungsi Ajudan Presiden

Dalam pekerjaannya, mereka akan dibantu asisten ajudan presiden demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada presiden. Selain itu, dijelaskan bahwa kedudukan ajudan presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden.

Ajudan presiden terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri.

Adapun tugas dan fungsi ajudan presiden sebagaimana dijelaskan dalam Permensesneg yaitu:

Baca Juga: Raffi Ahmad di Lantik Prabowo Bersama 6 lainnya, sebagai Utusan Khusus Presiden, Termasuk Gus Miftah, Lalu apa saja Tugasnya?

A. Tugas

Pertama, ajudan Presiden/Wakil Presiden serta Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden serta kepada Istri/Suami Presiden atau Wakil Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.

Kedua, asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden bertugas membantu/mendukung kelancaran pekerjaan Ajudan Presiden/Wakil Presiden di dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap Presiden/Wakil Presiden.

B. Fungsi
Ajudan dan Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden mempunyai fungsi:

Baca Juga: Sebelumnya dr Terawan di Pecat IDI melalui Muktamar Aceh, Kini Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Bidang Kesehatan Nasional

Pelaksanaan pengamanan fisik pasif;
Pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan Presiden/Wakil Presiden serta Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden

Pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi.[**]

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman