Sosok 4 Ajudan Baru Presiden Prabowo Subianto Pengganti Mayor Teddy Indra Wijaya, Dan Fungsinya

AKURAT BANTEN – Mayor Teddy Indra Wijaya diketahui merupakan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang selama ini menjadi ajudan Prabowo. Kini, Teddy ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet Merah-Putih, bahkan sudah dilantik, Senin (21/10/2024).
Dari tiga matra TNI dan Polri masing-masing telah mengirimkan satu kandidat untuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pengganti Mayor Teddy Indra Wijaya.
Keempat orang tersebut adalah Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto dari TNI Angkatan Darat, Letnan Kolonel (Letkol) Penerbang (Pnb) Anton Palaguna dari TNI Angkatan Udara, Letkol Laut Romi Habe Putra dari TNI Angkatan Laut dan Kombes Pol Ahrie Sonta Nasution.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Kombes Ahrie Sonta telah resmi disetujui menjadi ajudan presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Momen Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Saling Curi Pandang, Ada Isyarat Rujuk ?
"Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi," kata Kapolri saat dikonfirmasi, Tugas dan Fungsi Ajudan Presiden
Dalam pekerjaannya, mereka akan dibantu asisten ajudan presiden demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada presiden. Selain itu, dijelaskan bahwa kedudukan ajudan presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden.
Ajudan presiden terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri.
Adapun tugas dan fungsi ajudan presiden sebagaimana dijelaskan dalam Permensesneg yaitu:
A. Tugas
Pertama, ajudan Presiden/Wakil Presiden serta Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden serta kepada Istri/Suami Presiden atau Wakil Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.
Kedua, asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden bertugas membantu/mendukung kelancaran pekerjaan Ajudan Presiden/Wakil Presiden di dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap Presiden/Wakil Presiden.
B. Fungsi
Ajudan dan Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden mempunyai fungsi:
Pelaksanaan pengamanan fisik pasif;
Pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan Presiden/Wakil Presiden serta Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden
Pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi.[**]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










