Sosok 4 Ajudan Baru Presiden Prabowo Subianto Pengganti Mayor Teddy Indra Wijaya, Dan Fungsinya

AKURAT BANTEN – Mayor Teddy Indra Wijaya diketahui merupakan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang selama ini menjadi ajudan Prabowo. Kini, Teddy ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet Merah-Putih, bahkan sudah dilantik, Senin (21/10/2024).
Dari tiga matra TNI dan Polri masing-masing telah mengirimkan satu kandidat untuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pengganti Mayor Teddy Indra Wijaya.
Keempat orang tersebut adalah Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto dari TNI Angkatan Darat, Letnan Kolonel (Letkol) Penerbang (Pnb) Anton Palaguna dari TNI Angkatan Udara, Letkol Laut Romi Habe Putra dari TNI Angkatan Laut dan Kombes Pol Ahrie Sonta Nasution.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Kombes Ahrie Sonta telah resmi disetujui menjadi ajudan presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Momen Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Saling Curi Pandang, Ada Isyarat Rujuk ?
"Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi," kata Kapolri saat dikonfirmasi, Tugas dan Fungsi Ajudan Presiden
Dalam pekerjaannya, mereka akan dibantu asisten ajudan presiden demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada presiden. Selain itu, dijelaskan bahwa kedudukan ajudan presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden.
Ajudan presiden terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri.
Adapun tugas dan fungsi ajudan presiden sebagaimana dijelaskan dalam Permensesneg yaitu:
A. Tugas
Pertama, ajudan Presiden/Wakil Presiden serta Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden serta kepada Istri/Suami Presiden atau Wakil Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.
Kedua, asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden bertugas membantu/mendukung kelancaran pekerjaan Ajudan Presiden/Wakil Presiden di dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap Presiden/Wakil Presiden.
B. Fungsi
Ajudan dan Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden mempunyai fungsi:
Pelaksanaan pengamanan fisik pasif;
Pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan Presiden/Wakil Presiden serta Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden
Pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi.[**]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








