Inovasi Baru Polri: ETLE Pakai Face Recognition, Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Lagi Sembunyi

AKURAT BANTEN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan terobosan baru sebagai bagian dari langkah modernisasi penegakan hukum di sektor transportasi darat.
Inisiatif ini menjadi wujud komitmen untuk meningkatkan efektivitas sekaligus akurasi dalam menindak berbagai pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Fokus inovasi kali ini terletak pada penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang selama ini sudah diterapkan.
Sistem tilang elektronik tersebut kini dilengkapi teknologi pengenalan wajah atau face recognition dengan kemampuan yang lebih canggih dan terkini.
Baca Juga: Teror Pocong Jadi-Jadian Viral di Medsos, Benarkah Ada Modus Kriminal di Baliknya?
Pengembangan ini menjadi lompatan penting karena proses penindakan tidak lagi hanya bergantung pada identifikasi plat nomor kendaraan.
Sebelumnya, penggunaan nomor polisi sebagai acuan utama kerap menimbulkan hambatan, terutama saat proses verifikasi identitas pelanggar membutuhkan waktu lebih lama.
"Sebagai bagian dari pengembangan layanan digital laku lintas, Korlantas Polri menghadirkan inovasi tilang elektronik atau ETLE Face Recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan Pencatatan Sipil (dukcapil) untuk mendukung proses pelanggaran secara cepat," tulis akun Instagram Mabes Polri dikutip, Senin (25/5).
Pihak Polri menjelaskan, teknologi ini akan dioptimalkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika identitas kendaraan sulit terdeteksi, data registrasi tidak sesuai, atau diperlukan proses verifikasi tambahan terhadap pelanggar.
Baca Juga: Geopolitik Global Memanas, DPR Ingatkan Risiko Besar bagi Produksi PT INKA
Integrasi dengan data kependudukan diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
"Teknologi ini menjadi solusi ketika identitas kendaraan sulit dikenali, data registrasi tidak sesuai, atau diperlukan verfikasi tambahan dalam proses penegakan hukum," tulisnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








