Inovasi Baru Polri: ETLE Pakai Face Recognition, Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Lagi Sembunyi

AKURAT BANTEN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan terobosan baru sebagai bagian dari langkah modernisasi penegakan hukum di sektor transportasi darat.
Inisiatif ini menjadi wujud komitmen untuk meningkatkan efektivitas sekaligus akurasi dalam menindak berbagai pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Fokus inovasi kali ini terletak pada penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang selama ini sudah diterapkan.
Sistem tilang elektronik tersebut kini dilengkapi teknologi pengenalan wajah atau face recognition dengan kemampuan yang lebih canggih dan terkini.
Baca Juga: Teror Pocong Jadi-Jadian Viral di Medsos, Benarkah Ada Modus Kriminal di Baliknya?
Pengembangan ini menjadi lompatan penting karena proses penindakan tidak lagi hanya bergantung pada identifikasi plat nomor kendaraan.
Sebelumnya, penggunaan nomor polisi sebagai acuan utama kerap menimbulkan hambatan, terutama saat proses verifikasi identitas pelanggar membutuhkan waktu lebih lama.
"Sebagai bagian dari pengembangan layanan digital laku lintas, Korlantas Polri menghadirkan inovasi tilang elektronik atau ETLE Face Recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan Pencatatan Sipil (dukcapil) untuk mendukung proses pelanggaran secara cepat," tulis akun Instagram Mabes Polri dikutip, Senin (25/5).
Pihak Polri menjelaskan, teknologi ini akan dioptimalkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika identitas kendaraan sulit terdeteksi, data registrasi tidak sesuai, atau diperlukan proses verifikasi tambahan terhadap pelanggar.
Baca Juga: Geopolitik Global Memanas, DPR Ingatkan Risiko Besar bagi Produksi PT INKA
Integrasi dengan data kependudukan diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
"Teknologi ini menjadi solusi ketika identitas kendaraan sulit dikenali, data registrasi tidak sesuai, atau diperlukan verfikasi tambahan dalam proses penegakan hukum," tulisnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana






