Banten

Jangan Keliru! Nekat Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Kini Wajah Anda yang Langsung Terlacak

Abdurahman | 26 Mei 2026, 15:19 WIB
Jangan Keliru! Nekat Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Kini Wajah Anda yang Langsung Terlacak
Keliru, Nekat Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Kini Wajah Anda yang Langsung Terlacak (Foto: Korlantas)

AKURAT BANTEN – Bagi Anda yang masih berpikir bisa lolos dari tilang elektronik dengan cara memodifikasi atau menyembunyikan identitas kendaraan, sebaiknya segera urungkan niat tersebut.

Langkah cerdik sebagian oknum pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kini resmi menemui jalan buntu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengumumkan pengoperasian senjata digital baru mereka: ETLE Face Recognition.

Belakangan ini, fenomena menutup pelat nomor kendaraan menggunakan masker, stiker, plastik hitam, hingga sengaja mencopotnya kian marak ditemui di jembatan penyeberangan atau titik-titik kamera pengawas.

Banyak yang mengira, jika kamera tidak bisa membaca angka pada pelat, maka surat tilang tidak akan pernah sampai ke rumah.

Jangan dikira kamera ETLE sekarang bisa dikelabui dengan selembar masker atau kertas. Saat pelat nomor Anda sengaja disembunyikan, sistem kecerdasan buatan (AI) justru akan beralih mengunci dan memindai struktur biometrik wajah Anda secara instan.

Baca Juga: Gebrakan Baru Pemilu: MK Bikin Parpol Ketar-ketir, Caleg Perempuan Wajib 30 Persen atau Didiskualifikasi! NasDem: Kami Paling Siap!

Bagaimana Teknologi Ini Melacak Wajah Anda?

Teknologi canggih ini dirancang khusus untuk tetap mampu mengidentifikasi pelaku pelanggaran lalu lintas meskipun identitas fisik kendaraannya sengaja disembunyikan.

Berdasarkan informasi resmi dari Humas Polri, sistem ETLE Face Recognition ini tidak lagi bekerja sendirian, melainkan sudah terintegrasi secara real-time dengan basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kamera pengawas pintar ini akan mendeteksi pelanggar secara otomatis melalui tiga kondisi krusial ini:

  1. Manipulasi Fisik Kendaraan: Ketika pelat nomor kendaraan sama sekali tidak terbaca atau sengaja ditutupi oleh pengendara.

  2. Data Kendaraan Tidak Valid: Saat kendaraan terdeteksi belum terdaftar atau datanya sengaja dipalsukan dan tidak sesuai dengan registrasi resmi.

  3. Kebutuhan Investigasi: Ketika petugas di lapangan membutuhkan verifikasi tambahan yang valid terhadap jenis pelanggaran berat maupun tindak kriminalitas.

Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data. Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan penegakan hukum yang transparan, adaptif, serta adil bagi seluruh pengguna jalan.Humas Polri

Baca Juga: 'Saya Memilih Tak Berkhianat!' Cerita Menggetarkan Maman Abdurrahman Saat Menolak Gembosi Airlangga Hartarto

Blunder Besar: Sanksi Berlapis dan Denda Setengah Juta Menanti

Nekat mengelabui sistem ETLE Face Recognition dengan mencopot pelat nomor justru merupakan blunder besar bagi keuangan dan kenyamanan Anda.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat yang diatur ketat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku:

  • Pasal 68 ayat 1: Menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sah yang dikeluarkan oleh Polri.

  • Pasal 280 (Sanksi Pidana Kurungan & Denda): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB sah terancam dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Catatan Redaksi: Berkat sistem face recognition, surat konfirmasi tilang kini tidak lagi dikirim semata-mata berdasarkan kepemilikan kendaraan, melainkan langsung ditujukan kepada person/individu yang wajahnya terekam jelas sedang melakukan pelanggaran di bawah kemudi.

(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman