Jangan Sampai Kena ETLE, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Langsung Terekam Kamera
AKURAT BANTEN - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin luas digunakan untuk mengawasi kepatuhan pengendara di jalan raya.
Sistem ini bekerja dengan bantuan kamera pengawas yang dipasang di berbagai lokasi strategis untuk merekam aktivitas lalu lintas secara otomatis.
Dasar hukum pelaksanaan ETLE mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 mengenai tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Melalui teknologi tersebut, petugas tidak perlu lagi menghentikan kendaraan secara langsung di lokasi pelanggaran.
Sebaliknya, seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan bukti visual yang direkam oleh kamera pengawas.
Kamera ETLE biasanya ditempatkan di persimpangan jalan, ruas jalan utama, hingga kawasan yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Remaja Situbondo Dianiaya di Rumah Sendiri, Pelaku Ngaku Anggota TNI Kini Diburu Polisi
Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan didokumentasikan secara otomatis dan disimpan sebagai barang bukti.
Karena itu, pengendara perlu memahami berbagai jenis pelanggaran yang menjadi target pengawasan sistem ETLE.
Beberapa pelanggaran yang paling sering terdeteksi antara lain menerobos lampu lalu lintas dan mengabaikan rambu maupun marka jalan.
Baca Juga: PSG Pertahankan Gelar Liga Champions, Taklukkan Arsenal 4-3 Lewat Adu Penalti
Selain itu, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga dapat dikenakan sanksi melalui sistem elektronik tersebut.
Bagi pengendara sepeda motor, penggunaan helm menjadi salah satu aspek yang diawasi secara ketat.
Tidak mengenakan helm saat berkendara berpotensi langsung tercatat sebagai pelanggaran.
Penggunaan telepon genggam ketika mengemudi juga masuk dalam daftar pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE.
Aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan karena mengurangi konsentrasi pengendara saat berada di jalan.
Pelanggaran lain yang turut menjadi perhatian adalah berkendara melawan arus lalu lintas.
Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Sistem ETLE juga mampu mendeteksi kendaraan yang membawa penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan, termasuk sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan juga tidak luput dari pengawasan.
Baca Juga: Dua Komandan Hamas Tewas, Iran Sebut Timur Tengah Tak Akan Damai Selama Israel Masih Ada
Tidak hanya itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau bahkan pelat nomor palsu dapat menjadi dasar penindakan.
Di sejumlah wilayah, sistem ETLE bahkan telah terhubung dengan data administrasi kendaraan sehingga mampu mendeteksi kendaraan yang pajaknya telah habis masa berlaku.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap juga termasuk dalam cakupan pengawasan elektronik.
Baca Juga: Dua Komandan Hamas Tewas, Iran Sebut Timur Tengah Tak Akan Damai Selama Israel Masih Ada
Begitu pula dengan kendaraan yang memasuki jalur khusus, seperti jalur busway, tanpa izin yang sah.
Setelah sebuah pelanggaran terekam, data rekaman akan dikirim ke pusat pengolahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan verifikasi serta mencocokkan identitas kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
Baca Juga: Remaja Situbondo Dianiaya di Rumah Sendiri, Pelaku Ngaku Anggota TNI Kini Diburu Polisi
Apabila data kendaraan telah sesuai, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan berdasarkan alamat yang tercatat.
Tahapan ini bertujuan memastikan siapa pihak yang menggunakan kendaraan saat pelanggaran terjadi.
Pemilik kendaraan selanjutnya diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Dua Komandan Hamas Tewas, Iran Sebut Timur Tengah Tak Akan Damai Selama Israel Masih Ada
Masa konfirmasi tersebut maksimal delapan hari sejak surat diterima.
Jika pelanggaran terbukti benar dilakukan, sistem akan menerbitkan e-tilang yang harus diselesaikan sesuai prosedur.
Pembayaran denda dilakukan secara elektronik melalui BRI Virtual Account atau BRIVA sehingga prosesnya lebih praktis dan transparan.
Sebaliknya, apabila pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi dan tidak memberikan tanggapan, kepolisian dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Baca Juga: Dua Komandan Hamas Tewas, Iran Sebut Timur Tengah Tak Akan Damai Selama Israel Masih Ada
Salah satu bentuk sanksi yang dapat diterapkan adalah pemblokiran sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Dengan memahami mekanisme ETLE dan jenis pelanggaran yang diawasi, pengendara dapat lebih berhati-hati sehingga terhindar dari sanksi maupun risiko kecelakaan saat berkendara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







