Pilkada Kota Tangerang Tak Ada Dua Putaran, KPU Gencar Sosialisasi Semua Kalangan

AKURAT BANTEN - Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menegaskan jika pada Pilkada di Kota Tangerang yang berlangsung pada 27 November 2024 nanti, hanya berlangsung satu putaran saja.
"Iya, tidak harus 50 persen. Walaupun memiliki 3 pasangan calon, Pilkada di Kota Tangerang hanya satu putaran saja," ujar Qory usai melaksanakan sosialisasi Pilkada 2024 di markas Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya, Sabtu (16/11/2024).
Untuk kecamatan yang paling banyak Daftar Pemilih Tetap (DPT), Qory menyebutkan jika Cipondoh yang mendominasi. Sosialisasi pun telah pihaknya gencarkan.
“Ya kalau untuk sosialisasi, kita terakhir ini tinggal dengan teman-teman kelompok media. Kalau dengan pemilih pemula, seperti di sekolah, lalu ormas, OKP, dan masyarakat umumnya, itu sudah kami laksanakan,” paparnya.
Selain itu, untuk TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan di rumah sakit juga telah disosialisasikan oleh pihaknya.
“Sudah, kami di Lapas itu dari provinsi juga mengadakan kegiatan sosialisasi di Lapas, dari kami juga sudah ada, dan rumah sakit sering kita undang, titik-titik rumah sakit itu di satu titik kita berikan sosialisasi,” terangnya.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Usulkan Penghapusan Pajak Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Untuk arahan dari KPU Pusat, Qori mengaku pihaknya juga mendapatkan arahan khusus sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Sebagai informasi, Pilkada di Kota Tangerang memiliki 3 pasangan calon (paslon). Yakni Faldo-Fadhlin (nomor urut 1), Amarullah-Bonnie (nomor urut 02) dan Sachrudin-Maryono (nomor urut 03).
Diketahui, pasangan Faldo Maldini-Muhammad Fadlin Akbar adalah pasangan nomor urut 01 yang diusung oleh lima partai politik. Yaitu Partai Nasdem, PAN, Gerindra, Perindo, dan PSI.
Pasangan nomor urut 02, Amarullah-Bonnie Mufidzar hanya didukung oleh dua partai politik. Yakni PKS dan PKB.
Sedangkan pasangan nomor urut 03, Sachrudin-Maryono Hasan didukung oleh 4 partai politik. Yakni Partai Golkar, PPP, PDI-P, dan Partai Demokrat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








