Polres Lebak Bongkar Bisnis Prostitusi Perdagangan Orang, Mucikari Satu Orang Diamankan

AKURAT BANTEN, LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membongkar dan mengamankan satu orang mucikari berinisial YA (26) dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus prostitusi.
Kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Dimana ada sebuah kos-kosan sekitaran Jalan Bypass Soekarno - Hatta, kerap kali dijadikan lapak prostitusi.
Anggota Kepolisian ketika mendapat laporan dari masyarakat langsung bergegas melakukan penggerebekan. Benar saja, di sebuah kamar dengan nomor B6 didapati tiga wanita berparas cantik yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK). Yakni: YA (20), YZ (27) dan DD (22).
Baca Juga: SGU Siap Bersaing di Era Digital dengan Prodi DCMA
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan melalui Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan, ketiga wanita itu mengakui kerap melayani pria hidung belang yang sudah memesan terlebih dahulu via YA (26).
"Jadi, YA ini mencarikan tamu untuk melayani para pemesan yang sudah disiapkan atau jasa untuk mereka-mereka," kata Wisnu saat dihubungi awak media, Jumat kemarin (22/11/2024).
Ungkap Wisnu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para wanita pekerja seks diberikan tarif mulai dari Rp250-500 ribu untuk sekali kencan. Dari satu transaksi YA sang Mucikari mendapatkan imbalan keuntungan mulai dari Rp50 hingga Rp 150 ribu.
"Jadi tergantung kesepakatan harga antara YA dan pemesanan gitu. Itu di lokasi kita tangkap tangan," jelasnya.
Lanjut Wisnu menegaskan, bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Selain itu, ntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 296 dan atau 506 KUHP Penjara selama - lamanya 1 tahun 4 bulan," pungkas wisnu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









