Banten

Polres Lebak Bongkar Bisnis Prostitusi Perdagangan Orang, Mucikari Satu Orang Diamankan

Berlian Rahmah Dewanto | 23 November 2024, 20:30 WIB
Polres Lebak Bongkar Bisnis Prostitusi Perdagangan Orang, Mucikari Satu Orang Diamankan

AKURAT BANTEN, LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membongkar dan mengamankan satu orang mucikari berinisial YA (26) dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus prostitusi.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Dimana ada sebuah kos-kosan sekitaran Jalan Bypass Soekarno - Hatta, kerap kali dijadikan lapak prostitusi.

Anggota Kepolisian ketika mendapat laporan dari masyarakat langsung bergegas melakukan penggerebekan. Benar saja, di sebuah kamar dengan nomor B6 didapati tiga wanita berparas cantik yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK). Yakni: YA (20), YZ (27) dan DD (22).

Baca Juga: SGU Siap Bersaing di Era Digital dengan Prodi DCMA

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan melalui Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan, ketiga wanita itu mengakui kerap melayani pria hidung belang yang sudah memesan terlebih dahulu via YA (26).

"Jadi, YA ini mencarikan tamu untuk melayani para pemesan yang sudah disiapkan atau jasa untuk mereka-mereka," kata Wisnu saat dihubungi awak media, Jumat kemarin (22/11/2024).

Ungkap Wisnu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para wanita pekerja seks diberikan tarif mulai dari Rp250-500 ribu untuk sekali kencan. Dari satu transaksi YA sang Mucikari mendapatkan imbalan keuntungan mulai dari Rp50 hingga Rp 150 ribu.

Baca Juga: 700 Tersangka Judi Online Hanya dalam 2 Minggu! Intip 4 Alasan yang Cerminkan Sikap Tegas Prabowo Berantas Judol di Indonesia

"Jadi tergantung kesepakatan harga antara YA dan pemesanan gitu. Itu di lokasi kita tangkap tangan," jelasnya.

Lanjut Wisnu menegaskan, bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

"Selain itu, ntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 296 dan atau 506 KUHP Penjara selama - lamanya 1 tahun 4 bulan," pungkas wisnu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.