Banten

Aksi Brutal Anak kiai Tembak Guru Madrasah, Gegara Menyenggol Toyota Camry Miliknya

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 28 November 2024, 12:42 WIB
Aksi Brutal Anak kiai Tembak Guru Madrasah, Gegara Menyenggol Toyota Camry Miliknya

AKURAT BANTEN - Peristiwa penembakan yang dilakukan seorang anak kiai berinisial MMR (30) terhadap Korban berinisial EHS (42) merupakan seorang guru madrasah, yang juga merupakan tetangganya.

Peristiwa ini kemudian menjadi viral dan pembincangan hangat diberbagai platform media sosial.

Bagaimana tidak, pelaku adalah anak seorang tokoh dan dianggap panutan dan kejadiannya tidak jauh dari rumah korban di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Senin (25/11).

Baca Juga: Bawaslu Tangsel Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Hari Pemungutan suara Pilkada 2024

Kronologinya Aksi Penembakan

Pada Senin sekitar pukul 10.30 WIB, saat itu korban ESH sedang mengendarai motor untuk menjemput anaknya pulang sekolah.

Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan mobil MMR yang melaju kencang dari arah yang berlawanan.

Saat itu korban EHS panik dan berusaha menghindar agar tidak ditabrak oleh mobil camry hitam yang dikendarai pelaku.

Baca Juga: Hasil Penghitungan Cepat Pilkada Lebak, Pasangan Hasbi – Amir Unggul Sementara

Naas saat berpapasan, motor EHS menyenggol mobil anak kiai tersebut, merasa tak puas dan marah.

Kemudian, MMR mengejar korban kemudian melakukan aksi brutal, menembak korban sebanyak dua kali.

Sebagai informasi, belakangan dikabarkan jika pelaku tidak hanya melakukan aksi penembakan, namun juga motor milik EHS hangus dibakar.

Baca Juga: Tim Pemenangan Airin-Ade Minta Para Pendukung Sabar, Bahrul Ulum: Kita tetap waspada untuk memastikan hasil suara

Diketahui, usai kejadian, guru madrasah tersebut mengatakan, jika dirinya tak sengaja menyenggol mobil toyota camry milik pelaku.*******

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.