TERBONGKAR! Fitnah Keji di Balik Pembunuhan Sekeluarga Indramayu, Pelaku Tumbalkan Mantan Karyawan Korban

AKURAT BANTEN-Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu tak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga mengungkap sisi keji dari para pelaku yang tak hanya tega menghabisi nyawa korban, namun juga menyusun skenario fitnah kejam untuk mengalihkan perhatian dari kejahatan mereka.
Skenario Licik: Menumbalkan Mantan Karyawan
Setelah melancarkan aksi pembunuhan, para pelaku, R (35) dan P (29), merancang strategi licik untuk menumbalkan orang lain.
Sosok yang mereka jadikan target adalah Evan (30), seorang mantan karyawan korban, Budi.
Berikut kronologi bagaimana Evan dijebak:
Menggadaikan Mobil Korban: Menggunakan ponsel Budi, R menghubungi Evan untuk menggadaikan mobil pikap putih milik korban.
Tak curiga, Evan pun mentransfer uang gadai sebesar Rp14 juta ke rekening Dana Budi pada Minggu (31/8/2025).
Menyebarkan Fitnah: Tak hanya itu, R juga dengan sengaja menyebarkan kabar kepada teman dan istrinya bahwa Evan-lah pelaku pembunuhan keluarga Sahroni.
Memanfaatkan Alibi Palsu: Pada Senin (1/9/2025), kedua pelaku mengembalikan mobil Corolla milik Sahroni dengan memarkirnya di dekat rumah Evan.
Langkah ini disengaja agar warga sekitar menaruh curiga pada Evan.
Baca Juga: Terungkap! Kronologi Pembunuhan 5 Anggota Keluarga Indramayu: Dalang Habisi Nyawa Satu per Satu
Pelarian dan Penangkapan
Setelah menyusun fitnah dan menggasak uang korban, R dan P memutuskan untuk kabur.
Perjalanan pelarian mereka penuh liku dan berpindah-pindah kota, dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari kejaran polisi.
Selasa, 2 September 2025: Kedua pelaku melarikan diri ke Jakarta menggunakan travel, lalu melanjutkan perjalanan ke Bogor.
Rabu, 3 September 2025: Mereka berpindah ke Semarang.
Kamis, 4 September 2025: Perjalanan berlanjut ke Demak.
Jumat, 5 September 2025: Mereka tiba di Surabaya.
Sabtu, 6 September 2025: Pelaku kembali ke Indramayu, tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder, untuk kembali bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Pelarian kedua pelaku akhirnya berakhir pada Senin, 8 September 2025, ketika polisi berhasil menangkap mereka. R dan P ditangkap sesaat sebelum mereka berlayar, mengakhiri pelarian dan skenario keji yang telah mereka susun.
Baca Juga: Incar Rumah Murah di Cilegon? Cek 5 Perumahan Subsidi dengan Harga di Bawah Rp200 Juta Ini!
Barang Bukti yang Menguatkan Kasus
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari para pelaku, yang semakin menguatkan bukti keterlibatan R dan P dalam kejahatan ini.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Alat Pembunuhan: Satu buah cangkul, satu ember kecil, terpal biru, tali tambang, dan batako.
Saksi Bisu: Sprei berwarna biru dengan bercak darah.
Barang Bukti Pengalihan: Satu unit mobil Suzuki Carry pikap putih beserta kunci, STNK, dan kuitansi gadai; serta satu unit mobil Toyota Corolla biru beserta kunci dan STNK.
Bukti Transaksi: Bukti transaksi e-statement Bank Mandiri atas nama Evan Bagus Pratama.
Dengan tertangkapnya para pelaku dan ditemukannya barang bukti, kasus pembunuhan keji di Indramayu ini berhasil diungkap sepenuhnya. Kini, R dan P harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadis mereka di hadapan hukum (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










