Banten

Bapenda Gelar Sosialisasi Pelayanan Pajak, Dongkrak PAD Kabupaten Tangerang

Berlian Rahmah Dewanto | 12 Desember 2024, 22:09 WIB
Bapenda Gelar Sosialisasi Pelayanan Pajak, Dongkrak PAD Kabupaten Tangerang

 


AKURAT BANTEN,TANGERANG - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Wilayah ll Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan pajak daerah wilayah kabupaten setempat.

Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Gedung Serba Guna Kecamatan Kresek, pada hari Rabu (11/12/2024) kemarin.

Hal tersebut, dilakukan dalam rangka upaya menyebarluaskan informasi dan memperkuat pemahaman terkait pelayanan pajak daerah.

Baca Juga: KLH Ajak Pemerintah Daerah Tuntaskan Permasalahan Sampah Hingga Tahun 2026

Kegiatan ini dihadiri oleh 90 peserta dari perwakilan pengelola pajak daerah dari tujuh kecamatan dan 61 desa dalam wilayah kerja UPT Pajak Daerah Wilayah II.

Farida Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah II Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, mengatakan, tujuan agenda ini adalah untuk memberikan wawasan terkait berbagai aspek perpajakan, khususnya dalam hal pelayanan pajak daerah yang mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Mengingat perubahan dan hal-hal baru yang akan diberlakukan pada tahun pajak mendatang, kami berharap para pengelola pajak daerah siap untuk menjalankan kewajibannya dengan baik," ungkap Farida di lokasi kegiatan.

Baca Juga: Hati-hati Menular! Intip Paket Vaksin Cacar Air dan Fungsinya Disini

Lanjutnya, pelayanan pajak daerah mencakup berbagai jenis, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak untuk tenaga listrik, jasa parkir, restoran, hotel, dan seni hiburan.

Oleh karena itu, dengan banyaknya komponen pajak, ia menekankan pentingnya pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat.

"Hal ini guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka," jelasnya.

Baca Juga: Rapat Pleno Depeko Tangsel Sepakati Kenaikan UMK 6,5 Persen, Keputusan Final di Tangan Gubernur Banten

Farida juga menyoroti pentingnya adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan aktivasi SPPT PBB.

SOP ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kepemilikan tanah atau risiko lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.

"Dengan adanya SOP yang jelas, kami berharap pelayanan pajak dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi dan penyalahgunaan data," imbuh Farida.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, Lakukan Mitigasi Dini, Setelah Tetapkan status Wilayahnya Darurat Bencana Hidrometeorologi

Sosialisasi yang diselenggarakan tersebut, menjadi kesempatan untuk memperkenalkan berbagai prosedur dan peraturan baru yang akan diberlakukan pada tahun pajak 2025.

"Para peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan di wilayahnya masing-masing dan mengedukasi masyarakat tentang kewajiban pajak serta pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelayanan pajak daerah sendiri dilakukan di dua instansi utama, yaitu Badan Pendapatan Daerah dan UPT Pajak Daerah.

Baca Juga: Oknum DLH Kota Tangerang Bekingi Mafia Sampah di TPA Rawa Kucing, Mesti Ditindak Tegas

Tugas masing-masing lembaga tersebut terbagi, di mana Badan Pendapatan Daerah menangani pelayanan validasi BPHTB, PBJT, dan reklame selain umbul-umbul, spanduk, kain, dan banner.

Sementara itu, UPT Pajak Daerah menangani pelayanan pajak air tanah, aktivasi PBB-P2, mutasi atau balik nama SPPT PBB, pembetulan SPPT PBB, pendaftaran baru SPPT PBB, serta reklame jenis umbul-umbul, spanduk, kain, dan banner. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.